Tidak Ada Gugatan di MK KPU Sulsel Tetapkan Caleg Terpilih, 4 Kabupaten Tunggu Putusan

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan jumlah kursi partai politik serta caleg terpilih pada Pemilu 2024. Rapat pleno tersebut digelar pada Kamis malam 2 Mei 2024 di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengungkapkan bahwa tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jenjang DPRD Provinsi Sulsel. Sehingga kata dia, KPU Sulsel segera menetapkan jumlah kursi dan nama-nama caleg terpilih.

“Sudah selesai (untuk tingkat provinsi) karena memang tidak ada gugatan dalam buku registrasi perkara konstitusi yang dikeluarkan oleh MK,” ungkap Hasbullah usai memimpin Rapat Pleno Terbuka tersebut, Kamis 2 Mei 2024.

Adapun Hasbullah menjelaskan bahwa semua penetapan Pemilu dilakukan oleh KPU sesuai dengan jenjang masing-masing. Di mana untuk jumlah kursi dan caleg terpilih pada DPRD tingkat kabupaten dan kota ditetapkan oleh KPU di daerah masing-masing.

“Kami KPU Provinsi menetapkan anggota DPRD Provinsi begitu juga KPU RI. Cuma KPU RI karena kan proses gugatannya masih berjalan makanya belum menetapkan. Dan nanti ditetapkan pasca selesai putusan MK,” jelasnya.

Diketahui, 20 KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi melakukan penetapan secara serentak. Sementara empat KPU daerah menunda penetapan caleg terpilih yakni Kabupaten Bulukumba, Wajo, Sidrap, dan Kota Parepare.

“Dalam buku registrasi perkara konstitusi itu termuat bahwa 4 kabupaten itu masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kita menunggu hasil proses dari MK. Kalau dari proses itu misal mereka tidak lanjut, berarti teman-teman empat kabupaten kota segera menetapkan,” ujar Hasbullah.

Di samping itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa keempat KPU kabupaten kota yang saat ini menjadi lokus sengketa PHPU di MK baru akan melakukan penetapan pasca pembacaan putusan.

“Setelah ada putusan dari MK maka KPU kemudian menetapkan hasil pemilihan umum pasca putusan MK setelah itu KPU kabupaten kota provinsi yang punya lokus sengketa baru boleh menetapkan. Dalam PKPU itu disebutkan 3 hari setelah pembacaan putusan MK,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comment