MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Sulawesi Utara pada Jumat 17 Mei 2024.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Dr. H. Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus, serta Anggota Pansus yang hadir antara lain Ir. Arfandy Idris, A. Debbie Purnama, H. Andi Muchtar Mappatoba, H. Andi Mangunsidi Massarappi, Isnayani, H. Andi Syafiuddin Patahuddin, dan Rudy Pieter Goni. Adapun Pansus ini didampingi oleh Kelompok Pakar DPRD Prov. Sulsel yaitu Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir.
Turut juga mendampingi Pansus pihak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, serta unsur instansi vertikal Perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini diterima langsung oleh Niklas Silangean selaku Plt. Sekretaris DPRD Sulut didampingi beberapa pejabat lingkup Sekretariat DPRD.
Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan kerja ini untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.
“Kami hadir di sini dalam rangka sharing pendapat terhadap rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel. Kami memilih Sulawesi Utara karena coverage kepesertaannya mencapai 92% dan menjadi tertinggi di Indonesia,”ujar Irfan.
Sementara Plt Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangean mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan kerja ini. Dijelaskan, terkait dengan perda yang ada di Sulawesi Utara ini diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 fokus pemerintah daerah harus mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mencanangkan perlindungan 100 pekerja rentan untuk dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,”katanya.
Dengan capaian coverage kepesertaan yang tinggi untuk skala nasional ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah provinsi lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada Pemda untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Comment