Sulsel Berada Diurutan Kelima Kasus Kematian Ibu dan Bayi, DPRD Sulsel Buatkan Ranperda

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Panitia khusus (Pansus) terkait Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang semua perwakilan dinas kesehatan dari kabupaten kota serta perwakilan puskesmas di Sulawesi Selatan.

Ketua Pansus terkait Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Rismawati Kadir Nyampa mengatakan bahwa Perda yang saat ini telah digagas merupakan sebuah urgensi yang ada di Sulawesi Selatan karena menurutnya diantara 24 kabupaten kota ada 5 yang menjadi penyumbang kelima terbesar yang ada di Indonesia di mana angka kematian ibu dan bayi yang baru lahir ada di peringkat kelima.

“Yang tertinggi itu ada di kota Makassar disusul dengan kabupaten kota yang lain sehingga kami menginisiasi agar ada sebuah legacy yang kami persembahkan kepada masyarakat Sulawesi Selatan yang berbicara untuk kepentingan perempuan dan anak yang diperjuangkan melalui wakil-wakilnya anggota DPR perempuan yang ada di provinsi Sulawesi Selatan,”kata Rismawati, Kamis 2 Mei 2024.

Rismawati menyampaikan bahwa pansus sudah rapat ketiga di mana yang sudah melakukan rapat expose dengan leading sektor, kedua rapat dengan pendapat dengan mengundang semua pemerhati perempuan organisasi perempuan yang ada di Sulawesi Selatan termasuk di dalamnya ketua tim penggerak PKK provinsi Sulawesi Selatan.

“Hari ini kami mengundang semua stakeholder yang ada di kabupaten kota mulai dari dinas perwakilan dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan maupun keterwakilan dari Puskesmas yang ada di beberapa kabupaten kota yang ada di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Rismawati yang juga ketua Kaukus Perempuan Parlemen di DPRD Sulsel, bahwa tujuan Ranperda ini untuk memberikan penguatan-penguatan dalam penekanan angka kematian ibu dan anaknya mulai dari pelayanannya kemudian dari segi-segi yang lain, termasuk di salah satu yang menarik dalam salah satu pasal itu bukan hanya memberikan ruang untuk ibu hamilnya saja tetapi bagaimana memberikan empati bagi bapak-bapaknya.

“Di dalam rancangan Perda ini juga memberikan satu aturan atau khusus sekaitan dengan pemberian cuti bagi bapak-bapak yang akan melahirkan istrinya agar diberikan cuti dalam pekerjaannya supaya bisa mendampingi istrinya untuk melahirkan ,” jelasnya.

Dijelaskan, pada ranperda yang saat ini di bahas juga akan memasukkan poin termasuk kekerasan seksual yang menjadi salah satu penyebab juga adanya kematian ibu dan bayi yang menjadi salah satu faktornya sehingga dalam perda ini juga akan mengatur di dalamnya berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan yang banyak terjadi.

 

“Selain faktor kekerasan seksual beberapa faktornya juga diantaranya adalah lambatnya pelayanan termasuk kurangnya akses dari faskes dan kurangnya edukasi masyarakatnya di mana kurang memperlihatkan adanya tanda-tanda bahaya kehamilan sehingga perlu deteksi dini ini bisa kemudian di lakukan dengan baik maka tentu akan meminimalisir terjadinya kematian ibu melahirkan maupun bayi yang baru lahir,”katanya.

Adapun Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Enrekang, Rahmawati Djamil mengapresiasi dengan dibentuknya ranperda ini.

Pasalnya, sangat membantu tugas pokok instansinya dalam menekan angka kekerasan ibu dan anak sehingga dapat berkurang.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Kabupaten Enrekang berada diurutan ketujuh dalam kasus kekerasan ibu dan anak. Jumlah itu merujuk pada bulan Januari hingga April 2024.

“Sedangkan pada tahun 2023 ada 22 kasus,”ucapnya.

Comment