MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat menghadirkan Kanwil Kemenkumham dalam rapat kerja membahas kelanjutan ranperda tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi.
Ketua Pansus Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat DPRD Sulawesi Selatan, Andi Januar Jaury Dharwis menjelaskan, kesesuaian yang dimaksud konsistensi antara apa yang audah dikonfirmasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga ini.
Nyatanya memang ada tidak sesuai apa yang diharmoni itu berbeda dengan yang tersaji dengan materi rapat.Tetapi itu bukan masalah karena dari subtansi dan tujuan itu sama.
“Kami harapkan agar rancangan ini nantinya bisa menjadi Perda yang betul-betul bisa implementasi produktif melindungi terumbu karang kita tetapi tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka,”ujar Januar kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Dulu, kata dia Bamperda yang melakukan pembulatan dan harmonisasi. Tapi sekarang situasi nya berbeda. Bamperda hanya diberi kewenangan untuk pembulatan konsepsi.
“Khusus untuk harmonisasi harus diputuskan di paripurna bahwa rancangan ini sudah siap untuk mendapat pembahasan itulah pembahasan yang kami lakukan,”katanya.
Menurutnya, yang dibutuhkan sebenarnya adalah keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang ini sebab tanpa keterlibatan masyarakat dia meyakini kebijakan ini tidak akan pernah berhasil.
“Konsep itu sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 dihadirkan waktu pemerintah kabupaten kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut itu 0 sampai 4 mil setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi inilah upaya Kita sebenarnya mengembalikan lagi itu ke kabupaten kota tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu,”tutur politisi dari Partai Demokrat ini.
Comment