MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tak hentinya memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Menurut Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, uniknya dari data yang didapatkan OJK, alasan masyarakat terutama masyarakat ekonomi bawah hingga terpaksa mengambil pinjol ilegal adalah 1433 korban pinjol untuk menutupi utang lainnya. Artinya masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal ini sebenarnya adalah masyarkat yang sedang ‘gali lubang tutup’.
“Karena kami mengedukasi bahwa untuk menghindari terjebak dalam pinjol ilegal karena alasan untuk menutup utang lainnya, masyarakat mengajukan keringanan utang seperti pengurangan bunga pinjaman, penambahan waktu pembayaran dan lain-lain,” ungkap Darwisman, saat media relasea belum lama ini.
OJK juga memberi beberapa saran selain pengajuan keringan utang, seperti jangan gali lubang tutup lubang, segera lunasi utang karena bagaimanapun utang harus tetap dibayar. Juga segera laporkan pinjol ilegal ke polres terdekat dari rumah anda atau website patrolisiber.go.id, bisa juga laporkan ke email [email protected] atay kirim email ke [email protected].
Juga OJK menyarankan laporkan bila ada penagihan yang tidak beretika hingga pengancaman. Masyarakat juga harus waspada dengan beragam modus jerat pinjol ilegal seperti, menawarkan melalui pesan pribadi seperti chat whatsapp atau sms. Modus lainnya adalah penawaran pinjaman dengan cepat tanpa syarat dan juga memakai nama yang mirip dengan produk pinjol yang resmi. (#)
Comment