2024 OJK Memblokir 2.500 Entitas Pinjaman Online Ilegal

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, melalui virtual, kemarin. (Foto:OJK)

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang ada di periode 2022 sebanyak 698 entitas pinjol ilegal yang diblokir, kemudian di 2023 naik drastis di 2.248 entitas yang berhasil di blokir. Selanjutnya, pada peridoe Januari hingga Oktober 2024 OJK memblokir 2.500 entitas pinjaman online ilegal.

“Sejak 2017 hingga saat ini kami telah memblokir 9.180 entitas pinjol ilegal. Meningkatnya jumlah entitas pinjol yang kami blokir sebagai upaya penguatan kami dalam memberikan pelindungan kepada konsumen dalam menggunakan layanan yang keuangan yang benar,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, secara virtual baru-baru ini

Selanjutnya, dari entitas layanan jasa keuangan yang berhasil di blokir setiap tahunnya, entitas pinjaman online ilegal juga menjadi entitas yang mendominasi. Dimana, di sepanjang 2022 OJK memblokir 895 entitas yang terdiri dari 106 entitas investasi ilegal, 968 entitas pinjol ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal. Kemudian, pada periode 2023 ada 2.288 entitas yang berhasil di blokir masing-masing 40 entitas investasi ilegal, 2.248 entitas pinjol ilegal, dan 0 entitas gadai ilegal.

Sedangkan, di periode 2024, dari 2.742 entitas ilegal yang diblokir terdiri dari, 242 entitas investasi ilegal, 2.500 entitas pinjol ilegal, dan 0 entitas gadai ilegal.

“Dari data yang ada terlihat bahwa di dua tahun terakhir pada 2023 hingga 2024 entitas pinjol ilegal yang banyak kami blokir. Pemblokiran ini sebagai bentuk penegakan ketentuan untuk melindungi masyarakat atau konsumen,” tegasnya.

Lanjut Friderica, khusus dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

Upaya penegakan pelindungan yang di lakukan Satgas PASTI selain menemukan dan memblokir entitas keuangan ilegal, pihaknya juga berhasil menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya telah meminta pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Sebagai bentuk tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kominfo RI,” ungkapnya.

Comment