MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Kabar gembira buat pelaku UMKM, petani dan nelayan yang yang kesulitan membayar utang ke bank.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang petani, nelayan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan, Menengah (UMKM) pada Selasa lalu, (05/11/2024).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi, Darwisman memberikan beberapa penjelasan tentang tujuan dan teknis penghapusan utang tersebut.
“Tujuan kebijakan penghapusan utang tersebut oleh pemerintah, pertama adalah memberikan kepastian hukum dalam menangani piutang macet UMKM adapun kerugian yang dialami bank atau lembaga keuangan non bank BUMN atas penghapusan tagihan kredit macet tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan dilakukan dengan itikad baik dan prinsip tata kelola perusahaan,” beber Darwisman dalam Journalist Update, jumat lalu, (15/11/2024).
Kedua, tambah Darwisman, tujuan kebijakan penghapusan tagihan kredit macet tersebut adalah mendukung pemulihan ekonomi melalui penghapusan beban utang UMKM yang tidak dapat lagi ditagih. Ketiga, mempermudah akses pembiayaan baru bagi UMKM.
Darwisman juga menjelaskan kredit macet adalah piutang yang sudah sulit untuk dilunasi dan sudah ditagihkan secara optimal. Juga bank dan lembaga keuangan non bank BUMN hapus buku terhadap kredit dengan ketentuan, merupakan kredit program pemerintah, atau di luar program pemerintah, dan kredit macet karena bencana alam dan akibat dampak covid 19 yang lalu.
Nilai pokok utang maksimal yang dihapuskan adalah Rp. 500 juta per debitur. Sementara penghapusan piutang negara secara bersyarat adalah Rp 300 juta per penanggung utang individu dan Rp 500 juta untuk penanggung utang badan usaha.(#)
Comment