MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sebanyak enam penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang telah terdaftar. Capaian ini setelah terbitnya Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2024.
“Dari enam ITSK yang telah terdaftar di OJK itu terdiri dari 2 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), dan 4 Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, di sela-sela Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, kemarin.
Selain itu, pada periode yang sama, dalam pipeline OJK sedang memproses 3 permohonan pendaftaran. Dimana meliputi 10 calon penyelenggara dengan jenis ITSK PKA, dan 24 calon penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Selanjutnya, dari total penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, sebanyak empat penyelenggara telah berhasil menjalin 44 kemitraan dengan Layanan Jasa Keuangan (LJK). Mulai dari, perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, peer to peer (P2P) lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Hasan mengungkapkan, pada ITSK ini pihaknya juga mengambil peran dalam peningkatan literasi keuangan digital. Hal ini agar pengembangan teknologi di sektor keuangan digital dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
Upaya peningkatan literasi ini pun digagas melalui sejumlah progam edukasi keuangan. Dimana program edukasi ini lebih spesifik menyasar kaum muda. Misalnya, menyelenggarakan edukasi keuangan di Universitas Bengkulu, dan di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Selanjutnya, melalui Program Digination “Digital Financial Literacy” yang digelar di Palembang dan Makassar dalam rangka memperkenalkan inovasi teknologi sektor keuangan kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda.
“Dari program-program yang digagas ini kami ingin kaum muda agar terlibat aktif dalam mengembangkan solusi keuangan berbasis teknologi,” terangnya.
Selain itu, guna meningkatkan inovasi dan literasi keuangan digital, OJK telah mengeluarkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan keterampilan digital bagi seluruh lini masyarakat. Antara lain, menyusun dan mensosialisasikan modul terkait inisiatif literasi keuangan digital bagi masyarakat, melakukan upaya dalam rangka meningkatkan jumlah inovasi teknologi di sektor keuangan, dan memfasilitasi konsultasi terkait dengan pengembangan industri IAKD.(***)
Comment