Polisi Beberkan Peran 17 Tersangka Upal di UIN Alauddin Makassar

GOWA,DJOURNALIST.com – Sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar bertambah. Semula 15 orang kini menjadi 17 orang. Itu diketahui setelah Polda Sulawesi Selatan merilis kasus tersebut.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis 19 Desember 2024.

Adapun 17 tersangka itu yakni:

1. AB 54 tahun pekerjaan dosen. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual belu uang palsu.

2. MN 40 tahun pekerjaan honorer. Perannga melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

3. KN 48 tahun pekerjaan juru masak. Perannya pengedaran uang palsu dan melakukam transaksi jual beli uang palsu.

4. IM 37 tahun pekerjaa karyawan swasta. Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. MS 52 tahun pekerjaan wiraswasta. Perannya memproduksi uang palau, melakukan transaksi jual beli uang palau, bahan baku untuk memproduksi pembuatan uang palsu.

6. JJ 68 tahun pekerjaan wiraswasta . Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. SA 60 tahun pekerjaan IRT. Perannya melakukan pengedaran uang palau dengan membeli kebutuhan sehari-hari dab melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. SI 55 tahun pekerjaan PNS Guru. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari.

9. AK 50 tahun pekerjaan pegawai BRI. Perannya melakukan pengedaran uang palau dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. IM 42 tahun pekerjaan wiraswasta. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakjkan transaksi jual beli uang palsu.

11. SM 58 tahun pekerjaan PNS. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. MD 37 tahun pekerjaan wiraswasta. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. SY 52 tahun pekerjaan PNA. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. SW 35 tahun pekerjaan wiraswasta. Perannya melakukan pengedaran uang palau dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. MM 40 tahun pekerjaan PNS. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16.AM 42 tahun pekerjaan wiraswasta. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. RN 49 tahun pekerjaan wiraswasta. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Sebelumnya dineritakan, polisi menyita ratusan juta uang palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Ronald TS Simanjuntak pada Senin 16 Desember 2024.

“Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju dan satu perjalanan dari Wajo,” ujar Ronald saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin 16 Desember 2024.

Reonald mengungkapkan ada 100 jenis barang bukti yang diamankan. Salah satu diantaranya mesin cetak.

“Barang bukti ada 100 jenis,” katanya.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini mengatakan awal pengungkapan pada awal Desember 2024. Saat itu, ditemukan uang palsu sebesar Rp500 ribu dalam bentuk emosi terbaru.

“Dari yang Rp500 ribu kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000, barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus,” bebernya.

Ia mengaku uang palsu ratusan juta rupiah tersebut dalam pecahan Rp100 ribu. Reonald mengatakan barang bukti seperti mesin cetak ditemukan di dalam kampus UIN Alauddin.

“Salah satu barang buktinya ada mesin di belakang ini. Perkara ini terungkap atas tim super. Kami melakukan berdasarkan join Investigation. Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific Investigation,” kata dia.

Comment