Bawaslu Gowa: Memotret di Bilik Suara, Sanksinya Pidana

GOWA,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengingatkan masyarakat untuk tidak memotret di bilik suara saat pemilu. Anggota Bawaslu Gowa, Juanto, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar asas pemilu, khususnya prinsip kerahasiaan, dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Memotret di bilik suara itu melanggar asas kerahasiaan pemilu. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi pidana jika bertujuan untuk mengintimidasi atau mengganggu proses pemilu,” kata Juanto, Ahad 24 November 2024.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman hukuman maksimal 18 bulan penjara dan denda hingga Rp18 juta. Selain itu, ketentuan tentang larangan mendokumentasikan pilihan di bilik suara juga diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 Pasal 41-42 serta diperkuat oleh Keputusan KPU No. 1174 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemilihan.

“Dalam aturan tersebut, ditegaskan larangan penggunaan telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” tambah Juanto.

Bawaslu dan penyelenggara pemilu telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk menginstruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menegur langsung pemilih yang melanggar aturan ini.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga asas kerahasiaan pemilu, salah satu prinsip utama dalam proses demokrasi,” ujar Juanto.

Sosialisasi aturan ini telah dilakukan sejak terbitnya PKPU No. 17 dan terus digencarkan menjelang hari pemungutan suara. Bawaslu berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kelancaran dan integritas pemilu di Kabupaten Gowa.

Comment