MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah pelanggaran pada masa tenag pada Pilkada di Sulawesi Selatan. Hasilnya, politik uang mendominasi pelanggaran yang ditangani.
“Jenis dugaan pelanggaran pada masa enang berupa politik uang 21 sebaran,”ujar Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, Kamis 28 November 2024.
Pelanggaran tersebut tersebar di sejumlah daerah. Yaitu Soppeng 2 laporan, Enrekang 2 laporan, Wajo 2 laporan, Pinrang 1 laporan, dan Luwu Timur 2 laporan.
Sedangkan temuan terdapat di Kabupaten Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, Gowa 2 Laporan.
Sementara kampanye diluar jadwal terdapat empat sebaran. Yaitu Kabupaten Bantaeng 1 laporan, Pinrang 2 laporan, Bulukumba 1 laporan.
Adapun pelanggaran administrasi Maros 1 laporan dan Parepare 1 laporan.
“Undang-Undang lainnya Provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan,dan Gowa 3 aporan,”katanya.
Pelanggaran lainnya, berupa pidana provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, dan Gowa 1. Pelanggaran Etik, Enrekang 1 laporan.
Sehingga, lanjut Saiful resume penanganan pelanggaran pada masa tenang di Sulsel sebanyak 55 dan temuan 4 dengan rincian
Provinsi 6, Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2, Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3, Bulukumba 5, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, Gowa 6 laporan.
Sedangkan temuan: Luwu Timur 3, Sinjai 1,
Comment