MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Bawaslu Kota Makassar mengumumkan bahwa kasus tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai lurah, seklur, dan Kasitrantib di Lingkup Pemerintah Kota Makassar telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, usai gelar rapat pembahasan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan itu telah masuk ke tahapan penyidikan.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar,” ujar Arno dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Arno, kasus dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi ” Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.
Comment