KPU Sulsel Minta KPU Palopo Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.

Bawaslu Palopo diketahui mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU setempat agar membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad karena diduga melanggar syarat administrasi calon.

“Kemarin, saya sudah menulis surat atas perintah pleno untuk meminta teman-teman KPU Palopo segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, di gedung DPRD Sulsel, Kamis, 31 Oktober 2024.

Hasbullah menegaskan setiap rekomendasi Bawaslu wajib untuk dilaksanakan KPU. Hal itu sesuai Peraturan KPU atau PKPU nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi.

Akan tetapi, terkait rekomendasi Bawaslu Palopo untuk membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad, KPU Sulsel menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Palopo untuk memutuskan seperti apa.

“Apakah teman-teman KPU Palopo menjalankan itu dengan melaksanakan rekomendasi Bawaslu secara eksplisit, kami belum tahu, tergantung rapat teman-teman KPU Palopo nanti,” jelas Hasbullah.

“Nanti kita lihat teman-teman [KPU Palopo] apakah mengeksekusi itu sebagai eksplisit ini atau dalam bentuk lain,” imbuh Hasbullah.

Sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU Palopo punya waktu 7 hari untuk menindaklanjuti “perintah” tersebut. Hasbullah menyebutkan bahwa nasib Trisal-Akhmad paling lambat diputuskan pada, Ahad, 3 Oktober.

“Itu waktunya paling lama 7 hari, jadi harus teman-teman eksekusi itu paling lama sampai hari Minggu,” tandas Hasbullah seraya menyebut paslon Trisal-Akhmad tidak bisa diganti jika SK pencalonannya dibatalkan.

Diketahui, Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.

Trisal diduga menggunakan ijazah paket c tidak asli untuk mendaftar sebagai calon wali kota Palopo Pilkada 2024.

Comment