Indira Jusuf-Ilham Ari Fauzi Gugat Hasil Pilwalkot Makassar ke MK

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) gugat hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). INIMI minta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS dan paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) didiskualifikasi.

“Iya sudah, jadi yang didaftarkan itu permohonannya INIMI didaftarkan 10 Desember, nomor perkara 220/PAN.MK/e-AP3/12/2024, sudah didaftarkan,” ujar Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto, Rabu 11 Desember 2024.

Ahmad Rianto mengungkapkan pokok permohonannya di MK karena menduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di Pilwalkot Makassar. Diantaranya, tanda tangan pemilih dipalsukan, politik uang (money politics) dan undangan memilih tak sampai ke pemilih.

“Sebenarnya latar belakangnya dari awal adalah dari jumlah pemilih yang hadir di TPS rendah, jarang ada yang memenuhi 50%. Dari kehadiran ini kita klaster ada beberapa bagian, ada yang tidak bertanda tangan, ada yang ditanda tangani, seperti itulah kira-kira dalam daftar hadir,” katanya.

Pihaknya juga menemukan dugaan pemilih siluman saat pencoblosan. Warga tidak ke TPS namun tercatat hadir memilih.

“Iya, itu ada, ada di klaster itu ada yang tidak hadir kemudian ditandatangani. Mengenai juga banyaknya suara batal yang terjadi di Pilkada Makassar. Kita juga duga adanya money politics,”ucapnya.

Pihaknya optimistis permohonan sengketa ini akan diregistrasi meski selisih suara INIMI dengan MULIA cukup signifikan. Ahmad Rianto menilai kecurangan yang diduga masif itu mempengaruhi perolehan suara.

“Jadi begini, dengan masifnya kecurangan yang terjadi itu mempengaruhi jumlah perolehan suara paslon nomor 3 (INIMI). Seharusnya itu kemudian bisa dikonversi menjadi suaranya INIMI. Banyak juga laporan pendukung INIMI tidak mendapatkan undangan memilih,” jelasnya.

“Kita duga mempetnya undangan memilih dibagikan ke masyarakat sehingga tingkat partisipasi rendah. Malah yang terindikasi pemilih INIMI tidak dikasih undangan. Itu kemudian mengurangi perolehan nomor 3,” tambahnya.

Sementara terkait permohonan didiskualifikasi karena menduga MULIA mulia melakukan money politics yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pihaknya mengaku akan mengajukan 200 lebih daftar alat bukti di dalam persidangan MK nantinya.

“Garis besar yang kami adalah pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. (Jumlah TPS yang dimohonkan untuk PSU) Itu belum saya tahu teknisnya,” katanya.

“Yang kita mintakan terkait pelanggarannya itu diskualifikasi untuk dugaan pelanggaran money politik yang TSM. Kedua pemungutan suara ulang. (Yang diminta diskualifikasi) Mulia karena dugaan pelanggaran money politik yang diduga TSM,” jelas Ahmad Rianto.

Comment