Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Soal Ancaman Anies Dibunuh Melalui Medsos

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ancaman pembunuhan dialami Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan saat live TikTok direspon Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Mahfud mendorong agar polisi menyelidiki pihak yang meneror Anies Baswedan melalui medsos.

“Ya nanti diselidiki lah. Kalau diancam lewat medsos itu kan bisa dilacak,” ujar Mahfud usai Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Baruga AP Pettarani Unhas Makassar, Sabtu 13 Januari 2024.

Mahfud menyebut penyelidikan perlu dilakukan agar mengetahui siapa yang melakukan pengancaman. Mahfud juga menyinggung soal sudut atau berdasarkan intelejen, pihak yang melakukan pengancaman kadang kala bukan dari musuh.

“Kadang kala dari sudut ilmu intelijen yang mengancam itu kadang kala bukan musuh. Tapi temannya sendiri,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan guna menarik perhatian, meski hal tersebut bukan ancaman. Meski demikian, Mahfud kembali menegaskan tetap perlu diselidiki oleh kepolisian

“Seakan-akan membuat ancaman agar orang lain tertarik, bukan ancaman sebenarnya. Itu bisa saja terjadi. Tapi biar diselidiki supaya tidak saling ancam mengancam, karena ini adalah negara hukum negara demokrasi,” tegasnya.

Mahfud yakin kepolisian bisa mengungkap siapa sosok pengancam terhadap Anies Baswedan. Apalagi polisi sudah memiliki bidang siber untuk mengungkap tersebut.

“Saya percaya aparat bisa mengungkap itu. kita punya polisi siber yang bisa tahu ini dari mana pertamanya (penyebar teror), kan gitu,” tuturnya.

Terkait apakah perlu melapor atau tidak, Mahfud mengaku hal tersebut tergantung dari Anies. Jika ingin melapor, bisa langsung membuat laporan ke polisi.

“Ya kalau mau melapor, melapor saja. Tapi sebenarnya kalau kejahatan itu enggak perlu laporan kok. Itu yang perlu laporan kan kalau delik aduan,” sebutnya.

“Misalnya kalau ada kebakaran, polisi harus langsung cari pembakarnya. Tidak usah pakai laporan, nunggu laporan habis terbakar. Jadi dalam hukum itu ada laporan dan pengaduan. Menurut saya Anies tidak harus melapor kalau memang data itu ada, jadi polisi yang langsung harus bergerak,” ucapnya.

Comment