MAROS,DJOURNALIST.com – KPU RI merespons keputusan DPR yang menyepakati apabila kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025. Menurut Ketua KPU RI, Moch Afifuddin hal itu akan dibahas karena perlu disimulasikan tahapannya.
“Bukan diulang, tapi pilkada selanjutnya akan dilaksanakan setahun kemudian. Nanti akan kami simulasikan tahapannya berapa bulan,”ujar Afifuddin kepada wartawan di sela-sela pemantauan simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak yang diikuti satu paslon di Gedung Serba Guna Pemkab Maros, Ahad, 15 September 2024.
Lanjut Afifuddin, mengenai masa jabatannya, Itu kewenangan pemerintah. Nanti pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan.
“Ketika Undang-Undang Nomor 7 soal keserentakan belum terpikirkan. Yaa kita carikan jalan keluar yang terbaik,”jelasnya.
Comment