Faktor Ijazah Belum Dilegalisir, Caleg PKS Sulsel Dinyatakan TMS dalam DCT

Rustang Ukkas.

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan mengakui bahwa calon anggota legislatifnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu 4 November kemarin. Itu karena ijazah yang dimilikinya belum dilegalisir.

Sekretaris PKS Sulawesi Selatan, Rustang Ukkas mengatakan bahwa terkit caleg yang TMS itu karena ijazah SMA yang bersangkutan belum dilegalisir.

“Karena SMA luar negeri ijazah nya yang belum dilegalisir,”ujar Rustang kepada Djournalist.com melalui pesan whatsApp, Ahad 5 November 2023.

Tapi itu sudah ada penyampaian dari KPU kepada partai dan sudah siap untuk di TMS-kan. “Soal ini tentu berdampak kepada kami di Pileg 2024 tapi tidak mengurangi semangat bacaleg yang lain untuk tetap target 2 kursi di dapil itu,”ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Untuk DPRD Sulsel sebanyak 1.138 dan DPRD Makassar 749 orang.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah mengatakan dari 1.138 bacaleg provinsi yang telah ditetapkan di DCT, ada dua bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses verifikasi administrasi.

“Terkait berapa yang TMS, ada 2, tidak memenuhi syarat. Itu karena yang pertama karena tidak memenuhi salah satu syarat yaitu surat pengadilan. Satunya lagi penyetaraan ijazahnya tidak dilakukan,” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada awak media, Jumat 3 November 2023.

Hasbullah mengaku pihaknya sudah mengonfirmasi ke liaison officer (LO) PKS Sulsel terkait persyaratan administrasi yang bermasalah dari dua caleg itu. Namun, hingga penetapan keduanya tidak melakukan perbaikan berkas administrasi.

“Sudah dikonfirmasi ke pihak LO, LO nya juga sudah berulang kali minta ke yang bersangkutan, yang bersangkutan juga tidak sanggupi sampai hari batas waktunya, makanya hari ini ada dua yang TMS,” ujar Hasbullah

Hasbullah menyebut kedua bacaleg yang TMS itu merupakan kader PKS Sulsel. Masing-masing dari dapil 6 dan 8 Sulsel. “Dari dapil 6 dan dapil 8, dari PKS. Bukan ji perempuan jadi tidak mempengaruhi (syarat kuota perempuan),” jelasnya.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menambahkan jumlah DCT yang ditetapkan itu telah melalui proses verifikasi. Saat masa pencermatan DCT sebanyak dua dinyatakan TMS dari 1.140 daftar calon sementara (DCS).

“Kemudian setelah itu dilakukan verifikasi administrasi per tanggal 4 sampai 18 Oktober. Dalam vermin (verifikasi administrasi) itu ada 2 calon yang TMS dari 1.140 itu sehingga per hari ini yang ditetapkan menjadi daftar calon tetap sejumlah 1.138 yang terdiri dari 11 daerah pemilihan di Provinsi Sulsel,” jelasnya.

Comment