JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam rapat dewan komisioner yang digelar Senin (22/9/2025).
Keputusan ini diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang dinilai masih terjaga, namun perlu terus diperkuat.
Mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan 3,50%, sedangkan di BPR sebesar 6,00%. Sementara itu, simpanan valas di bank umum turun menjadi 2,00%.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan penyesuaian ini dilakukan dengan melihat perkembangan konsumsi, produksi, serta tren kepercayaan konsumen yang masih melandai.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) Agustus 2025 berada di level 94,0. Sementara Indeks Penjualan Riil tumbuh 2,7% year-on-year, meski cenderung flat,” ujarnya.
Meski kredit belum merata lintas sektor, terutama di UMKM, Didik menekankan pentingnya sinergi kebijakan agar pertumbuhan ekonomi lebih kuat dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti sejumlah perkembangan positif, seperti pertumbuhan kredit perbankan 7,56% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 8,51% (yoy) pada Agustus 2025.
Selain itu, permodalan perbankan juga masih solid dengan rasio KPMM di level 25,88%. Likuiditas pun terjaga, tercermin dari rasio AL/NCD 120,24% dan AL/DPK 27,25%, jauh di atas ambang batas. Tingkat risiko kredit juga terkendali, dengan Non Performing Loan (NPL) 2,28%.
Dari sisi perlindungan nasabah, LPS memastikan cakupan penjaminan tetap konsisten di atas 90% sesuai amanat undang-undang. Hingga Agustus 2025, sebanyak 99,94% rekening di bank umum dan 99,97% rekening di BPR/BPRS seluruh simpanannya dijamin.
LPS juga mencatat tren suku bunga simpanan perbankan terus menurun. Pada September 2025, suku bunga pasar rupiah turun ke 3,37% dan valas ke 2,04%. Kondisi ini didukung langkah Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan serta likuiditas dari belanja pemerintah.
Didik mengingatkan agar bank transparan kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku.
“Selain menjaga kepercayaan, hal ini penting agar penghimpunan dana tetap sesuai aturan penjaminan simpanan,” pungkasnya.(#)


Comment