MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Sebanyak 74 perusahaan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mendapatkan sanksi pelanggaran.
Sanksi tersebut dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk penegakan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK Agusman menyebutkan, selama periode Februari 2025 OJK telah mengenakan sanksi kepada 74 perusahaan PVML. Dimana masing-masing berupa sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, 32 penyelenggara P2P lending, 2 perusahaan pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan khusus, dan 4 lembaga keuangan mikro.
“Sanksi ini tentunya atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” terangnya.
Langkah-langkah penegakan lainnya yang dilakukan OJK di sektor tersebut yaitu, saat ini terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, kemudian 11 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
“Dari 11 penyelenggara P2P lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” sebut Agusman.
Olehnya, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan sebagai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud yang berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.(***)
Comment