JAKARTA,DJOURNALIST.com – Transaksi bursan karbon sejak periode 26 September 2023 hingga 28 Februari 2025 telah mencapai Rp77,25 miliar. Total transaksi yang berhasil diperoleh berdasarkan 110 pengguna jasa dengan volume penggunaan karbon sebesar 1.578.443 tCO2e.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Inarno Djajadi mengatakan, dalam rangka mendorong pendalaman pasar bursa karbon, OJK bersinergi dalam melakukan kunjungan kerja pada fasilitas pembangkit listrik energi terbarukan.
“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan supply kredit karbon di bursa karbon,” katanya, dalam keterangannya, kemarin.
Di samping itu, kegiatan kunjungan kerja juga mencakup pembahasan mengenai dukungan atas program hilirisasi pemerintah.
Selanjutnya, sejak 10 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, tercatat 111 pelaku dan 4 penyelenggara berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) OJK-Bappebti, serta tercatat total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek sebesar 98.684 lot, dan akumulasi nilai sebesar Rp455,53 triliun sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 25 Februari 2025.
Adapun pada upaya penegakan ketentuan di bidang pasar modal, derivatif dan bursa karbon, pada Februari 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada kepada 1 pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek reksa dana.
Selanjutnya, selama 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada dua pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada 1 pihak, dan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada 1 pihak.
Tak hanya itu, mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp4.171.030.000 kepada 112 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 33 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000, dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.(***)
Comment