Lindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK Luncurkan Aplikasi Sipelaku dan IASC

Ilustrasi

JAKARTA – Dalam rangka penegakan pengawasan dan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua aplikasi pengawasan sektor jasa keuangan. Aplikasi tersebut diluncurkan di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

Adapun dua aplikasi yang diluncurkan yaitu, Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center atau Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola langsung oleh OJK. Layanan aplikasi ini untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.

Aplikasi Sipelaku ini terdapat informasi rekam jejak. Mulai dari profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud,” katanya, dalam pertemuan, kemarin.

Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.

Sementara itu, IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.

Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perban​kan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Selanjutnya, sejak awal beroperasi 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).

Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.(***)

Comment