MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024, di Hotel Novotel Kota Makassar, Ahad malam, 8 Desember 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, berdasarkan keputusan KPU nomor 3119, tahun 2024, tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024.
1 menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan rapat pleno,
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA): 1.600.029
Paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi Masse (Andalan Hati) : 3.014.255.
“Keputusan ini berlaku, ditetapkan di Makassar tanggal 8 Desember 2024, ketua KPU Sulsel Hasbullah ditandatangani,” ungkap Hasbullah ketika membacakan keputusan KPU terkait penetapan hasil.
Sementara itu, Hasbullah mengatakan, hasil penetapan perolehan suara ini, telah ditandatangani oleh kedua saksi pasangan calon.
“Artinya kedua paslon setuju. Tapi kita tidak tahu apakah ada gugatan atau tidak” ungkap Hasbullah.
Setelah penetapan hasil perolehan suara, KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara.
“Kalau tidak ada gugatan, maka KPU akan mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih,” pungkasnya.
Comment