MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan daerah pada Pilkada serentak berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Itu disebabkan berbagai macam permasalahan.
Daerah tersebut yaitu di Kabupaten Tana Toraja 2 TPS, Enrekang 3 TPS, Makassar 1 TPS, dan Maros 1 TPS.
Kemudian, di Kabupaten Bone 1 TPS, Soppeng 1 TPS, Luwu 1 TPS, dan Luwu Timur 1 TPS.
“Ada 11 TPS di delapan daerah di Sulsel berpotensi PSU,”ujar Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad, Sabtu malam, 30 November 2024.
“Bahkan sudah ada rekomendasi Panwascam untuk PSU yakni di Lutim, Tana Toraja, Maros, Bone, dan Makassar,”lanjut dia.
Dijelaskan, PSU terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya pemilih yang tidak ada dalam DPT, tidak ada namanya di DPTb, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain.
“Contoh, di Luwu Timur, berkaitan dengan Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih, di Tana Toraja salah satunya ada dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.
Comment