480 Ribu Masyarakat Sulsel yang Mengakses Fintech P2PL legal Telah Teredukasi dengan Baik

Darwisman, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat didampingi Muhamad Budiman Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Mulyana Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2. (Foto:ist)

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Jumlah tagihan atau piutang (outstanding pinjaman) masyarakat Sulawesi Selatan pada layanan sektor keuangan seperti fintech peer to peer landing (P2PL) mencapai Rp1,605 Triliun. Selanjutnya untuk jumlah rekening mencapai 480.787 rekening.

“Jika dilihat dalam trend baik jumlah rekening maupun outstanding pinjaman naiknya terlihat tajam. Ini disebabkan karena dari 9,4 juta masyarakat Sulawesi Selatan sekarang ada sekitar 480 ribu orang yang sudah terakses dengan fintech P2PL legal, artinya mereka sudah terliterasi dengan baik,” kata Kepala OJK Sulselbar Darwisman, dalam keterangan resminya, kemarin.

Kemudian untuk jumlah rekening sejak 2020 hingga 2024 juga terlihat tumbuh positif. Misalnya pada periode 2020 mencapai 500.376 rekening, 2021 dengan jumlah 212.571 rekening, 2022 dengan 389.568 rekening, dan periode 2023 dengan 375.467 rekening.

Sementara untuk outstanding pinjaman mengalami peningkatan yakni di 2020 Rp307 triliun, 2021 mencapai Rp618 triliun, 2022 mencapai Rp1,015 triliun, dan periode 2023 sebesar Rp1,182 triliun .

Darwisman menyebutkan, untuk jumlah 480.787 rekening ini berhasil diakses ke 97 P2PL legal yang ada di Sulawesi Selatan. Tak hanya itu capaian tingkat wanprestasi (twp) dinilai sangat kecil yakni 1,3 persen.

“Alhamdulillah twp-nya relatif kecil, ini menggembirakan mudah-mudahan 480 ribu masyarakat Sulsel yang mengakses fintech P2PL legal ini adalah yang telah teredukasi dengan baik,” harapnya.

Mengakses layanan fintech P2PL atau pinjaman online (pinjol) legal ini pun diharapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, misalnya menjawab hal-hal mendesak. Seperti, kebutuhan keluarga saat sakit, kebutuhan pembiayaan sekolah, dan modal usaha untuk hal-hal mendesak bagi pelaku usaha.

“Memang pinjol legal ini bunganya tinggi, tapi kalau bisa digunakan secara bertanggungjawab dengan literasi yang baik. Hal berbahaya jika kebutuhan pinjol ini digunakan untuk hal-hal bersifat membiayai kebutuhan hidup seperti ikut trend, dan lainnya,” tegas Darwisman.(***)

Comment