MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Sejak periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) telah menerima sebanyak 380 layanan konsumen terkait industri jasa keuangan di Sulawesi Selatan.
Kepala OJK Sulselbar Darwisman mengungkapkan, dari total layanan yang diterima OJK Sulselbar didominasi oleh layanan permintaan informasi atau dokumen sebanyak 28,16 persen atau 107 layanan. Kemudian, menyusul layanan jenis lainnya sebanyak 21,57 persen atau 82 layanan.
“Ada pula layanan restrukturisasi kredit sebanyak 81 layanan atau 21,32 persen, layanan permasalahan agunan dengan 43 layanan atau 11,32 persen, dan 20 layanan tentang penarikan kendaraan atau dengan kontribusi 5,26 persen,” sebutnya, dalam keterangannya, kemarin.
Adapula 18 layanan atau 4,74 persen tentang perbedaan perhitungan kewajiban, 15 layanan atau 3,95 persen tentang laporan Sistem Layana Informasi Keuangan (SLIK), dan 14 layanan atau 3,68 persen tentang klaim asuransi.
Ia menambahkan, dari total layanan konsumen yang diterima didominasi oleh sektor perbankan dengan 247 layanan, kemudian 101 layanan pembiayaan dengan permasalahan terkait penarikan kendaraan atau deb collector.
“Layanan aduan konsumen di sektor asuransi ada 10 aduan, 5 fintech, dan 17 layanan jasa keuangan lainnya,” katanya.
Lanjut Darwisman, sementara dari sisi penyelesaian layanan aduan, dari total aduan yang diterima, 151 aduan telah memasuki dalam penyelesaian, dan 12 aduan telah diselesaikan sesuai dengan standar dan aturan yang ada.
“Ada pun 217 aduan kami teruskan ke kantor pusat karena memang kami melihat kapasitas penanganannya perlu dilakukan di kantor pusat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),” jelasnya.
Tak hanya itu, sepanjang 10 bulan terakhir, OJK juga telah memberikan layanan kepada lebih dari 8.166 untuk permintaan informasi SLIK. Baik secara tatap muka maupun online.
“Dimana dalam sehari kurang lebih 30, hingga 70 orang masyarakat kita yang ada sebagian besar meminta informasi SLIK, dan sebagian lagi menyampaikan tiga hal. Misalnya, menyampaikan informasi, meminta informasi atau pengaduan,” tutup Darwisman.(***)
Comment