MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Kalangan guru tercatat yang mendominasi pemanfaatan pinjaman online atau pinjol ilegal. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan angkanya mencapai 42 persen secara nasional.
“Bisa saja termasuk tenaga honorer karena gajinya kecil. Belum lagi, tidak sedikit guru yang menggadaikan SK-nya ke bank,” ujar Kepala OJK Sulselbar Darwisman, dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Kemudian, untuk kalangan lainnya yang banyak mengakses pinjaman online ilegal ini yakni korban PHK sebesar 21 persen, 18 persen dari ibu rumah tangga, 9 persen karyawan, 4 persen pedangan, 3 persen dari kalangan pelajar. Ada pula 2 persen dari kalangan tukang pangkas rambut, dan 1 persen kalangan ojek online.
Darwisman mengungkapkan, sejumlah alasan dari masyarakat yang mengakses layanan pinjol ilegal tersebut antara lain, untuk membayar utang lain atau gali lubang tutup lubang sebanyak 1.433 kasus, latar belakang ekonomi menengah ke bawah dengan 542 kasus, dan tertarik dengan penawaran dana cair lebih cepat sebanyak 499 kasus.
Ada pula karena alasan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dengan 365 kasus, serta alasan memenuhi kebutuhan mendesak dengan 297 kasus.
“Ada juga terkait prilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, dan membayar biaya sekolah,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat perlu mewaspadai tiga modus yang diduga merupakan pinjaman online ilegal. Antara lain, menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.
“Bahkan tidak sedikit dari pinjol ilegal ini mengklaim bahwa mereka dapat izin dari OJK. Ini harus diperhatikan sebelum mengakses pinjaman onlinen, data-data resminya itu ada di website resmi OJK,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam melakukan penyelesaian akibat terjerat pinjol ilegal terdapat lima langkah. Pertama, segera lunasi utang, karena utang adalah kewajiban sehingga harus tetap dibayar. Kedua, jangan gali lubang, tutup lubang. Hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.
Ketiga, laporkan ke Satgas PASTI dan kepolisian baik di polda maupun polres terdekat, serta laman-laman resmi. Antara lain, website patrialisiber.go.id, [email protected], dan email Satgas PASTI [email protected]. Keempat, laporkan penagihan tak beretika. Misalnya blokir nomor yang meneror, dan beritahu semua kontak di ponsel jika mendapat pinjaman online ilegal agar diabadikan.
Kelima, ajukan keringanan utang. Jika tak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lainnya.
“Ini perlu karena biasanya jasa keuangan ilegal ini memberikan denda yang cukup besar, makanya perlu diajukan,” katanya.(***)
Comment