MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau dan lembaga,survei/jajak pendapat. Itu berdasarkan ketentuan keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau lembaga survei dan penghitungan cepat hasil pilkada serentak.
Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan oleh Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat di Hotel Claro, pada Rabu 6 November 2024.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Hasruddin Husain menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Sehingga masyarakat dapat melihat hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Meskipun memiliki peran, tujuan, dan mekanisme kerja yang berbeda.
“Tadi kami serahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau dan lembaga survei/jajak pendapat di pilkada serentak tahun 2024,”ujar Hasruddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 November 2024.
Kegiatan ino dihadiri oleh PEMANTAU dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, dan Script Survey Indonesi(SSI).
Selain itu hadir pula PT.Citra Publik, PT.Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan Jaringan Suara Indonesia.
Comment