MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Tim I Penyusun Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan study banding terkait penyusunan tata tertib, ke Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Selasa, 29 Oktober 2024, bertempat di ruang rapat Badan Anggaran Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan ini, rombongan diterima oleh Samsyir Aulia Rahman selaku Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Set DPRD Prov. Jatim.
Dipimpin Drs. Marjono sebagai Ketua Tim Penyusun Tatib, menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan dari Rancangan Paraturan DPRD yang sementara dibahas, salah satunya mengenai alasan berkunjungannya dapat diketahui DPRD Provinsi Jawa Timur, telah melakukan rapat paripurna terkait hasil kerja Tim Penyusun Tatib dan telah melakukan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri
“Banyak hal yang ingin kami diskusikan demi menghasilkan produk yang baik sehingga membawa kinerjan Pimpinan dan Anggota lebih maksimal kedepannya,”Ujar Marjono.
Menyambung hal tersebut dipertanyakan terkait kuorum dalam rapat-rapat serta kegiatan kedewanan yang dimasukkan dalam rancangan peraturan DPRD
“Dapat diketahui tentu dalam setiap Tatib Dewan diseluruh Provinsi berbeda-beda dan juga perlu kami diskusikan mengenai metode kehadiran dalam rapat-rapat terkait kuorumnya,”katanya.
Lanjutnya, Syamsir Aulia Rahman manjelaskan bahwa pembahasan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Provinsi Jawa Timur menghasilkan 15 perubahan pada isi Pasal yang ada sebelumnya dan 18 tambahan pasal baru.
“Adanya tambahan Pasal yaitu mengenai kehadiran melalui Video Converence atau via aplikasi zoom yang diberi penekanan bila terjadi keadaan darurat seperti pandemi hal tersebut dihitung sebagai kuorum dan jika tidak dalam keadaan darurat tetap diperkenankan melalui zoom namun kehadirannya tidak dapat dihitung sebagai kuorum, tetap dapat mengeluarkan pendapat dan tanggapan dalam rapat tersebut” -ungkapnya
Menyambung dengan hal tersebut, dalam Tatib DPRD Provinsi Jatim juga menambahkan Pasal yang baru mengenai adanya penandatanganan berita acara dalam pengambilan keputusan pada setiap rapat-rapat AKD maupun rapat konsultasi Pimpianan
“Berita acara ini akan sangat berguna jika kemudian hari adanya perdebatan dalam proses tindaklanjut hasil rapat-rapat yang telah dilakukan” -ucap Kabag Persidangan Set DPRD Provinsi Jawa Timur ini
Anggota Tim Penyusun Tatib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Yani Rahman. S.Si, mempertanyakan terkait jumlah Tenaga Ahli yang diperuntukkan untuk Komisi dan Fraksi di DPRD Provinsi Jatim
“Kedepannya Tenaga Ahli dapat membantu kami dalam melakukan perumusan-perumusan baik dalam rapat-rapat maupun narasi dan konsep yang dituangkan secara tertulis,”elas legislator dari PKS ini.
Sekali lagi dijelaskan mengenai Tenaga Ahli yang diatur dalam Tatib DPRD Provinsi Jawa Timur, “Terkait Tenaga Ahli disetiap Komisi dan Fraksi kami telah melakukan konsultasi bersama Kemendagri dan hanya disarankan 1 orang saja dalam setiap Fraksi dan 1 orang setiap Komisi” -imbuh Syamsir Aulia Rahman
Diakhir pertemuan, dilakukan pertukaran cendera mata berupa plakat, sebagai tanda terima kasih tim penyusun Tatib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus sebagai kenang-kenangan agar kedepannya silaturahmi tetap terjaga.
Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Tim Penyusun Tatib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan:
1. Dr. ir. H. Saharuddin, ST, MM
2. Yeni Rahman. S.Si
3. Mallarangan Tutu, S.P
Serta didampingi Tim Ahli/Pakar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan :
1. Prof. Dr. H. Aminuddin Ilmar, SH, MH
2. Prof. Dr. H. Pangerang Moenta, SH, MH, DFM
Comment