Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Sulsel Sudah Laksanakan Kunker ke DPRD DKI Jakarta

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pimpinan dan Anggota Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. Adapun maksud dan tujuannya untuk mendapatkan saran, masukan serta sharing informasi berkaitan dengan Tata Tertib DPRD yang sementara dilakukan pembahasan di DPRD Sulsel.

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Andi Muhammad Irfan AB dan Andi Patarai Amir selaku Wakil Ketua Tim Penyusun didampingi Anggota Tim Penyusun lainnya, antara lain Kadir Halid, Sufriadi Arif, Fadel Muhammad Tauphan Ansar, Rahmat Muhayang, Fadriaty AS, Andi Muhammad Anwar Purnomo dan H. Musakkar. Turut juga mendampingi Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel antara lain Dr. Hasrullah, Dr. Tadjuddin Rachman dan Andi Sri Hastuti Sultan.

Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Media Informasi dan Protokol DPRD DKI Jakarta ini diterima langsung oleh Bapak H. Lukmanul Hakim dari Fraksi PAN sekaligus Anggota Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Di awal pertemuan, Patarai Amir selaku Pimpinan Tim Penyusun Tata Tertib menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak dari DPRD DKI Jakarta yang di tengah kesibukannya masih meluangkan waktu untuk menerima kunker kami pada hari ini. Tentunya kami berharap mendapatkan saran dan informasi berkaitan dengan Tata Tertib kita yang dimana menjadi acuan kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan kedewanan, tambahnya.

H. Lukmanul Hakim selaku pihak yang menerima kunker dari DPRD Sulsel ini menyampaikan bahwa Tata Tertib DPRD sudah selesai pembahasannya dan sudah dilakukan fasilitasi di Kemendagri. Kami sisa menunggu hasil evaluasi Kemendagri sebelum kami sahkan di Rapat Paripurna.

Hal ini ditambahkan bahwa di dalam penyusunan Tata Tertib ini beberapa masukan telah diakomodir oleh Kemendagri, untuk kegiatan Sosialisasi Perda tidak kami lakukan lagi dan diganti dengan kegiatan pengawasan perda yang dilakukan 6 titik dalam sebulan. Selanjutnya untuk pelaksanaan reses yang awalnya 16 titik untuk diusulkan ditambah menjadi 24 titik, dan kami juga usulkan kegiatan pengawasan perda yang dilakukan 6 titik dadan kegiatan sosialisasi 4 pilar nilai-nilai kebangsaan, tambahnya.

Tata Tertib DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Undang-Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengenai penamaan Komisi, DPRD Provinsi DKI Jakarta memakai Abjad yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang bersesuaian dengan PP 12 Tahun 2018.

Selanjutnya, mengenai Pimpinan Bapemperda dan Badan Kehormatan 2 orang yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua. Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan untuk Wakil terdiri dari 2 orang, tetapi ditolak oleh Kemendagri. Semua hal ini yang inilah yang menjadi muatan lokal bagi kami di DKI Jakarta, yang dimana tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yaitu PP 12 Tahun 201 , tutup Lukmanul.

Di akhir pertemuan, Pimpinan dan Anggota Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih atas atensi dari DPRD DKI Jakarta yang telah memberikan saran dan masukan kepada kami di dalam pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Tentunya kita berharap Tata Tertib DPRD ini bisa menjadi pedoman kita dalam melaksanakan aktivitas terkait tugas, fungsi dan peran DPRD.

Comment