MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Hasil rapat pleno DPD Partai Golkar Sulsel yang diadakan di kantor DPD I partai Golkar Sulsel yang berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2024, dengan agenda pengusulan nama calon pimpinan DPRD Sulsel menuai sorotan kader dan peserta rapat pleno partai Golkar.
Di duga bahwa ketua DPD I Partai Golkar mengusulkan nama calon pimpinan DPRD sulsel tidak sesuai dengan hasil Rapat Pleno. Pada Rapat pleno yang di pimpin oleh bapak Marzuki Wadeng yang juga sekertaris DPD I Partai Golkar Sulsel dan La Kama Wiyaka sebagai wakil ketua bid. Pemenangan pemilu menetapkan 4 nama calon Pimpinan DPRD sulsel untuk diusulkan ke DPP yaitu : H. A. Kadir Halid, Rahman Pina, Sofyan Syam dan Ayu Andira, namun diduga ketua DPD I Partai Golkar Sulsel hanya mengirim 3 nama calon.
Nama Kadir Halid tidak di masukkan dalam usulan, meski sudah di tetapkan sebagai salah satu dari 4 nama calon pimpinan DPRD Sulsel yang akan di usulkan ke DPP Partai Golkar.
Iya, yang di tetapkan ada 3 nama yaitu Bapak Kadir Halid, Rahman Pina dan Sofyan Syam, namun karena ada aspirasi dari KPPG yang minta ada calon perempuan yang di akomodir, sehingga pimpinan rapat menambahkan 1 nama dari unsur perempuan yaitu Ayu Andira, kata Reflin salah satu pengurus DPD I yang hadir saat Rapat Pleno tersebut.
Lebih lanjut Reflin menambahkan bahwa rapat pleno tersebut berlangsung Alot dan sangat dinamis, namun pada akhirnya berhasil menetapkan 4 nama yang akan di usulkan ke DPP sebagai calon pimpinan DPRD sulsel.
Kisruh usulan calon pimpinan DPRD sulsel tersebut membuat Viani Oktavius angkat bicara. Menurut VIANI yang juga adalah wakil sekretaris DPD I Partai Golkar Sulsel bahwa, jika berpedoman pada keputusan Rapimnas V Partai Golkar pasal V ayat (3), bahwa : pengambilan keputusan Rapat Pleno usulan pimpinan Dianggap sah apabila Rapat di hadiri oleh unsur DPP Partai Golkar yang di beri mandat untuk itu.
“Jadi, jika tidak dihadiri unsur DPP Golkar, Maka keputusan Rapat Pleno tersebut dianggap cacat alias melanggar aturan yaitu keputusan Rapimnas Partai Golkar nomor 02/RAPIMNAS-V / GOLKAR / XI / 2013,”ujar Viani dalam keterangan tertulisnya yang diterima Djournalist.com, Ahad, 8 September 2024.
Lanjut Viani yang juga adalah pengajar ilmu hukum di salah satu perguruan tinggi di Makassar ini mengatakan, sebaiknya di lakukan rapat pleno kembali yang di hadiri oleh DPP, agar pengambilan keputusan tidak melanggar aturan.
Comment