OJK Sebut Perputaran Dana dari Perjudian Online Mengalami Kenaikan

Journalist update media

MAKASSAR,DJOURNALIST com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugian yang diakibatkan dari aktivitas nilai perputaran dana dari perjudian online secara nasional sekitar Rp517 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.

Jika dilihat dari kenaikan perputaran dana perjudian online setiap tahunnya atau year of year (YoY) mengalami kenaikan yang signifikan. Dimana dalam tiga tahun terakhir kenaikannya bahkan mencapai 100 persen.

“Presentasi kenaikannya tinggi sekali bahkan ada kenaikannya mencapai 267 persen secara tahunan,” terang Kepala OJK Perwakilan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, dalam keterangan resminya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Satgas PASTI OJK pada 2021 nilai perputaran dana judi online Rp57.910.725.296.081 atau naik 267 persen dari 2020. Periode 2022 mencapai Rp104.417.674.955.287 atau naik 80 persen dari periode 2021.

Selanjutnya pada periode 2023 mencapai Rp327.053.085.765.891 atau naik 213 persen.

Kemudian jika dilihat dalam jumlah transaksi judi online mulai 2017 hingga 2023 mencapai 325.133.252 transaksi. Jumlah ini juga mengalami kenaikan setiap tahunnya, di periode 2021 mencapai 43.597.112 atau naik 674 persen dari periode 2020, periode 2022 mencapai 104.791.427 atau naik 140 persen dari periode 2021, dan pada 2023 total jumlah transaksi 168.347.552 dimana naik 61 persen dari periode 2022.

“Jika dilihat pada periode 2020 hingga 2022 mengalami kenaikan yang besar, ini akibat pandemi Covid-19,” kata Darwisman.

Sementara, dari sisi demografi pemain judi online secara nasional sebanyak 3.797.427 orang yang terdiri dari 3.213.630 pria atau 80 persen, dan 583.799 wanita atau 15 persen. Dari jumlah tersebut 80 persen pemain judi online yang menyetorkan deposit dengan nominal kecil adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

“Berpenghasilan rendah ini kategorinya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, petani, buruh, bahkan pegawai swasta. Dari dana deposit masyarakat untuk judi online periode 2023 mencapai Rp34 triliun,” sebutnya.

Untuk klasifikasi pelaku ada empat kategorinya. Pertama, bandar besar yaitu, menyetorkan dana (deposit) ke agen pengumpul dan menarik dana (withdraw) dari agen pembayaran. Kedua, leader yakni, menggunakan rekening nominee hasil beli rekening untuk mengumpulkan deposit atau membayar withdraw.

Selanjutnya, ketiga adalah agen pengumpul atau pembayar. Dimana mereka mengatur operasional judi online di lapangan dan pembelian rekening, namun tidak mengatur aplikasi maupun algoritma judi online. Keempat, masyarakat yakni menghubungkan leader dengan programmer, kasir, pemodal, gateway dan gaming provider (jika diperlukan).

Sebelumnya, OJK juga mencatat transaksi ilegal sepanjang 2017 hingga 2023 mencapai Rp139.674 triliun. Dari total kerugian akibat investasi ilegal ini Rp106 triliun berasal dari kasus Koperasi Indosurya.

Menurut Darwisman, nilai kerugian dari investasi ilegal ini pun mengalami masih cukup besar. Di periode 2021 mencapai Rp2,54 triliun, 2022 Rp120,79 triliun, dan periode 2023 sebanyak Rp603,9 miliar.

Sementara, sepanjang periode 2017 hingga 2024 jumlah entitas ilegal yang berhasil dihentikan OJK melalui Satgas PASTI sebanyak 9.888 entitas. Di mana terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.366 entitas, pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

“Kami OJK bersama dengan seluruh stakeholder terkait pihak terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban jasa keuangan ilegal termasuk aktivitas judi online,” terangnya.

Kemudian, dalam tiga tahun terakhir atau periode 2022 hingga 2024 entitas ilegal (investasi, pinjol, dan gadai ilegal) yang diberhentikan masih mengalami jumlah yang besar. Antara lain, pada 2022 sebanyak 895 entitas, 2023 sebanyak 2.288 entitas, dan Juni 2024 mencapai 1.739 entitas yang diblokir OJK.

Untuk pelaksanaan pemblokiran yang telah di lakukan OJK per Juni 2024 yakni pemblokiran aplikasi, link, dan konten sebanyak 1.591. Pemblokiran rekening bank sebanyak 185, dan pemblokiran kontak baik telepon maupun WhatsApp (WA) sebanyak 801 nomor.

Kata Darwisman, untuk wilayah Sulawesi Selatan ada enam entitas aktivitas jasa keuangan ilegal yang telah dihentikan satgas pada semester 1 2024. Antara lain, investasi ilegal sebanyak 4 entitas, dan pinjol ilegal sebanyak 2 entitas. Adapun entitas yang ditindak Satgas Sulsel di tahun ini yakni 3 entitas jenis perhimpunan dana seperti, MSL App, dan Libery App di Kabupaten Bulukumba, Bantaeng dan Selayar, Saku Sultan di Makassar, dan 1 entitas jenis menajemen investasi yaitu PT Waktunya Beli Saham di Makassar.

“Untuk pengaduan entitas ilegal yang telah kami terima sepanjang 2024 sebanyak 144 aduan. Terdiri dari 141 pinjol ilegal, dan 3 investasi ilegal,” sebutnya.

Kemudian secara nasional, daftar aduan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2024 sebanyak 16.104 aduan. Aduan pinjaman online pun menjadi yang terbanyak sepanjang periode tersebut dimana mencapai angka sekitar 1.000 aduan setiap bulannya.

“Dari jenis kelamin pengadu untuk pinjaman online sebanyak 778 dari pengadu perempuan dan 605 dari pengadu laki-laki. Kemudian investasi ilegal 39 aduan dari perempuan, dan 43 aduan dari laki-laki,” terang Darwisman.

Selanjutnya, pada jenis pekerjaan ada lima jenis yang masuk dalam pengadu terbanyak. Seperti, pada pekerjaan pengadu investasi ilegal pegawai swasta sebanyak 149, wiraswasta 103 pengadu, ibu rumah tangga 94 pengadu, pelajar dan mahasiswa 51 pengadu, dan pegawai negeri sebanyak 36 pengadu. Sementara untuk pekerjaan pengadu pinjaman online ilegal yakni pegawai swasta 4.482 pengadu, wiraswasta 1.725 pengadu, dan ibu rumah tangga 1.100 pengadu.

“Pelajar dan mahasiswa juga masih banyak yang melakukan aduan pinjol ilegal yaitu sebanyak 651, dan dari pegawai negeri itu ada 441,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk lima provinsi di Indonesia dengan jumlah pengadu jasa keuangan ilegal terbesar yakni Jawa Barat 2.421 pengadu, DKI Jakarta 1.627 pengadu, Jawa Timur 1.201 pengadu, Jawa Tengah 873 pengadu, dan 773 pengadu dari Provinsi Banten.(***)

Comment