MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pansus Pengembangan Hortikultura melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 12 Agustus 2024 di Gedung H lantai 15 Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri.
Kunjungan yang di pimpin oleh Ketua Pansus Firmina Tallulembang ini berkonsultasi dengan Ketua Tim V Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ramandhika Suryasmara.
Dalam pertemuan ini Ketua Pansus, Firmina Tallulembang menyampaikan kepada Ramandhika terkait kemandirian benih yang menjadi visi utama dibentuknya pansus pengembangan hortikultura.
“Kemandirian pangan merupakan visi nasional yang diturunkan oleh Gubernur SuleSel. Diharapkan dari pihak Kemendagri adalah sanksi hukum dari seluruh kegiatan yang diatur dalam Ranperda Pengembangan Hortikultura,”ujar Firmina dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media.
Sedangkan, Kepala Dinas Pertanian Sulawesi Selatan, Suaib mengatakan, Kabupaten Barru menjadi contoh untuk mengimplementasikan kawasan komoditas unggulan. Selain itu, hasil dari kunjungan di Bali menginspirasi untuk menciptakan produk kualitas international untuk bersaing secara global.
Adapun Tenaga Ahli Prof. Mashur menyatakan bahwa hortikultura memiliki potensi yang tinggi. Spirit dari ranperda ini berfokus pada manajemen yang memiliki hasil yang terukur (evaluasi, moniroting, dan standar).
Kabupaten yang memiliki skala ekspor akan didorong dalam produksi. Oleh karena itu dari sisi supply chain managemeny akan dikembangkan oleh kolaborasi dengan pihak profesional atau entitas terkait.
Terkait ranperda ini, Ramandhika justru menanggapi judul dari ranperda tersebut. Menurutnya, belum tepat untuk menjawab kebutuhan Hortikultura di Sulawesi Selatan karena cangkupanmya hanya pada wilayah pengembangan.
“Sarannya judul diubah hanya menjadi: Hortikultura. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010. Adapun terkait sanksi, sebenarnya, dalam Undang-Undang sudah diatur, hanya perlu lebih dikaji dan diintergrasikan, jelasnya.
Comment