MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Konsultasi dipimpin oleh Arfandy Idris sebagai Ketua Pansus didampingi H. Syahrir sebagai Wakil Ketua beserta anggota pansus lainnya. Turut hadir Kelompok Pakar DPRD Sulsel, Prof. Dr. Pangerang Moenta dan Dr. Tadjuddin Rachman.
Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Muhammad Arsyad dari unsur pemerintah daerah.
Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Lantai 15 Kementerian Dalam Negeri ini diterima langsung oleh Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Ramandhika Suryasmara.
Arfandy Idris dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas penerimaan yang dilakukan oleh pihak dari Kemendagri yang bersedia menerima konsultasi Pansus DPRD Sulsel pada hari ini.
“Kami hadir dalam rangka mendapatkan saran dan masukan terhadap materi muatan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang sementara dilakukan pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pansus melakukan rapat kerja dan melakukan kunjungan kerja untuk mendapatkan tambahan informasi mengenai materi muatan ranperda,”ujar Arfamdy dalam keterangan tertulisnya pada, Selasa, 13 Agustus 2024.
Ketua Pansus ini juga menjelaskan bahwa tambahan materi muatan dalam rancangan peraturan daerah mencakup penyesuaian harga eceran dan fasilitas komitmen Kabupaten/Kota. Pansus juga melakukan evaluasi terhadap APBD Kabupaten/Kota untuk memastikan cadangan pangan dapat diakses dan tersedia.
“Saya menyampaikan bahwa Pansus menargetkan waktu paling lama 2 (dua) minggu untuk mengajukan fasilitasi di Kemendagri,”ucapnya.
“Kami akan melakukan perbaikan-perbaikan dan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan peraturan daerah sesuai catatan dan kewenangan yang ada,”lanjut dia.
Sedangkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Muhammad Arsyad menambahkan bahwa rancangan peraturan daerah mencakup kategorisasi kondisi krisis pangan dan keadaan darurat, dengan intervensi dan cakupan yang berbeda.
Laporan terkait penyelenggaraan Cadangan Pangan diharapkan dilakukan secara rutin dan mengikat, dengan sanksi jika tidak dipenuhi. Sistem informasi cadangan pangan akan menjadi bagian integral dari sistem informasi yang ada untuk memantau dan mengevaluasi kesiapan pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya penetapan sanksi yang sesuai, baik administrasi maupun pidana, untuk memastikan efektivitas peraturan daerah. Ramandhika Suryasmara menekankan perlunya penyempurnaan materi muatan dan meminta kejelasan mengenai tenggat waktu penyelesaian.
Ramandhika Suryasmara menutup diskusi dengan menekankan bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam waktu yang tepat untuk menghindari celah yang dapat menghambat efektivitas peraturan daerah. Ia meminta agar proses penyelesaian dipercepat agar peraturan dapat diterapkan secara optimal.
“Diskusi ini mencerminkan komitmen semua pihak untuk menyempurnakan dan menerapkan peraturan daerah secara efektif, dengan tujuan memastikan pengelolaan cadangan pangan yang optimal di Provinsi Sulawesi Selatan,”katanya.
Comment