MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi melakukan rapat kerja dengan agenda ekspose rancangan perda, Selasa 9 Juli 2024.
Rapat ekspose ini dipimpin langsung oleh Arfandy Idris selaku Ketua Pansus dan H. Syahrir selalu Wakil Ketua Pansus. Adapun Anggota Pansus yang hadir antara lain Andi Hatta Marakarma, Andi Nurhidayati Zainuddin, Rudy Pieter Goni, Andi Ansyari Mangkona serta Dr. Tadjuddin Rachman selaku Tim Ahli DPRD Sulsel.
Rapat yang dilaksanakan di Komisi A DPRD Sulsel menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan yang dalam ini diwakili Staf Ahli Gubernur dr. Mappatoba.
Adapaun OPD terkait yang hadir antara lain Dinas Ketahanan Pangan Provinsi selaku pengusul rancangan perda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Prov. Sulsel.
Ketua Pansus, Arfandy menyampaikan bahwa pada rapat hari ini pihaknya memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan mengenai urgensi dari ranperda yang sementara dilakukan pembahasan ini.
“Tentunya kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini,” ujar Politisi Golkar ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Andi Muhammad Arsjad alam eksposenya menyampaikan bahwa rancangan perda ini tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang.
“Yang menjadi fokusnya di sini adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan,”katanya.
Adapun yang menjadi dasar hukum di dalam pengajuan ranperda ini ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 24 yang menentukan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.
Pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya.
Selanjutnya mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda.
Comment