MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa kembali menangkap satu pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita di Danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu. Satu pelaku diamankan berinisial AR.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, Inspektur Dua Udin Sibadu mengatakan saat ini sudah ada empat orang diamankan kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan inisial NMY (20). Satu pelaku yang baru diamankan yakni AR.
“Jumlahnya (total) empat pelakunya,” ujar Udin Sibadu saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin 4 Maret 2024.
Udin mengungkapkan peran AR yakni membawa mobil milik tersangka utama inisial MYH alias UC.
“Dia bawa mobil tersangka UC,” tuturnya.
Terkait beredarnya informasi tersangka utama yakni MYH alias UC yang merupakan calon legislatif (caleg) di Kabupaten Gowa, Udin tak merespon. Ia mengaku berdasarkan kartu tanda penduduk, pekerjaan MYH alias UC adalah wisawasta.
“Pekerjaan para pelaku wiraswasta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gowa, Arifuddin Saeni yang coba dikonfirmasi tak merespon panggilan telepon dan WhatsApp terkait mobil dinas yang dipakai tersangka melakukan rudapaksa NMY.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan inisial NMY (20) menjadi korban rudapaksa mantan kekasihnya dan dua temannya di dalam mobil dinas diduga milik Pemerintah Kabupaten Gowa saat di Danau Mawang, Kelurahan Mawang, kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu 2 Maret pekan lalu. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa sudah mengamankan tiga pelaku yakni MRN (24), MYH (24), dan MQ (29).
Udin mengaku dari tiga terduga pelaku yang diamankan, dua diduga merupakan anak dari pejabat Pemkab Gowa.
“Benar Polres Gowa menangani kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh tiga orang pria,” ujarnya kepada wartawan.
Udin mengaku selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan pelaku merudapaksa korban. Di dalam mobil tersebut juga ditemukan plat nomor DD 1724 B yang diduga milik Pemkab Gowa.
“Ada satu unit mobil kita amankan, dan kita temukan di atas mobil ada plat mobil dengan nomor polisi DD 1724 B,” ungkapnya.
Udin menjelaskan kronologi berawal saat salah satu pelaku menjemput korban di sekitar apartemen Vida View Makassar pada pukul 05.00 Wita, Sabtu (2/3). Usai dijemput, korban selanjutnya dibawa oleh pelaku ke Kabupaten Gowa.
“Pelaku hubungi korban via handphone dan korban terima ajakannya. Lalu kemudian jalan menuju Kabupaten Gowa menggunakan mobil,” ungkapnya.
Saat berada di Kabupaten Gowa, selanjutnya pelaku dan korban berpindah mobil. Saat berganti mobil, korban mengira hanya berdua dengan pelaku.
“Ternyata dua pelaku lainnya bersembunyi di belakang, di bagasi mobil,” bebernya.
Saat berada di Danau Mawang itulah, ketiga pelaku melakukan rudapaksa kepada korban di dalam mobil.
“Jadi pelaku utama ini melakukan aksinya di dalam mobil, setelah dia keluar mobil,” ungkapnya.
Udin mengungkapkan aksi rudapaksa terhadap korban diketahui warga yang ada di sekitar. Hal itu, dua pelaku lainnya yang sembunyi di dalam bagasi hendak melakukan rudapaksa korban.
“Tapi korban berteriak dan meminta tolong kepada warga. Saat itulah warga menangkap ketiga pelaku ini,” tuturnya.
Udin mengaku akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Korban dibawa oleh penyidik polres Gowa untuk di visum di rumah sakit. Sementara ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Gowa,” ucapnya.
Comment