MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Bawaslu Soppeng terus melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Hasilnya untuk saat ini, mereka menemukan 5 kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang melibatkan dua caleg petahana.
Ketua Bawaslu Soppeng, Hasbi mengatakan dua caleg petahana tersebut berasal dari anggota DPRD Sulsel Dapil Soppeng-Wajo dan anggota DPRD Soppeng.
“Kalau caleg DPRD Provinsi ini diduga menggunakan fasilitas negara yakni saat kegiatan pengawasan APBD. Ada kampanye citra diri, prosesnya masih di Gakkumdu,” kata Hasbi saat ditemui di Makassar pada Selasa 20 Februari 2024.
Sementara caleg petahana DPRD Soppeng diduga melakukan kampanye dengan mengikutsertakan kepala desa. Dimana kepala desa dan Caleg tersebut masih memiliki hubungan keluarga. Kasusnys sudah naik penyidikan kepolisian.
“Pada kasus dua caleg petahana ini, jika terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, maka berpotensi didiskualifikasi. Nanti Bawaslu yang akan merekomendasikannya ke KPU,” ujarnya.
Selain dua kasus itu, Bawaslu Soppeng juga menemukan dugaan tindak pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh caleg dan tim sukses.
“Ada yang melakukan kampanye melalui sosial media dengan melibatkan ASN salah satu kepala dinas di Soppeng,” beber mantan Ketua KPU Soppeng ini.
“Ada juga yang kami duga melakukan politik uang yang dilakukan oleh Tim sukses caleg DPR RI dan caleg DPRD Provinsi. Tapi ini masih dalam pembahasan di Gakkumdu,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga telah memproses kasus dugaan pelanggaran Pidana pemilu yang telah divonis oleh pengadilan dengan memanfaatkan bantuan pemerintah, yang dilakukan penyuluh agama non ASN.
“Penggunaan fasilitas pemerintah, saat ini sudah vonis 8 bulan, percobaan 6 bulan dan denda Rp 2 juta. Dia membagi kartu nama caleg yang diselip di insentif guru ngaji,” kuncinya.
Comment