42 Persen Guru Terjerat Pinjol Ilegal, Mulai Dari Bayar Hutang Hingga Kebutuhan Gaya Hidup

Berfoto bersama usai ngobrol santai media Makassar dan OJK Sulselbar di Padma Resort Bali Baru-baru ini.(***)

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 42 persen korban pinjaman online (pinjol) ilegal terbanyak berprofesi guru.

Selanjutnya adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) 21 persen dan Ibu Rumah tangga sebanyak 18 persen.

Ada sejumlah alasan masyarakat terjerat pinjol. Di antaranya, ekonomi menengah ke bawah, membayar utang, ingin dapat dana instan lebih cepat, memenuhi kebutuhan gaya hidup dan alasan mendesak.

Demikian dipaparkan, Normasita selaku Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar di sela-sela ngobrol santai media Makassar dan OJK Sulselbar di Padma Resort Bali Baru-baru ini.

Hal ini disebabkan kata Normasita, antara lain literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.

“Masyarakat banyak terjebak pinjol karena mereka tidak paham literasi keuangan. Misalnya, apakah pinjol nya sudah terdaftar atau malah ilegal, inklusi dan literasi keuangan masyarakat itulah yang turut memicu masalah pinjaman online (pinjol) ilegal,”katanya.

Ia menyebutkan, sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, 6.055 diantaranya adalah entitas pinjol ilegal. Sementara data pengaduan pinjol ilegal yang diterima dari 1 Januari hingga 31 Oktober 2023 sebanyak 8.991 .

Ia juga memaparkan ciri-ciri modus pinjol ilegal diantaranya, menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp, kedua biasa nya menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.

Daftar Korban Pinjol Menurut OJK

Dilansir Djournalist.com, berikut persentase korban pinjol ilegal menurut data yang dipaparkan oleh Normasita
Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar

Guru: 42%

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): 21%

Ibu rumah tangga: 18%

Karyawan: 9%

Pedagang: 4%

Pelajar: 3%

Tukang pangkas rambut: 2%

Pengemudi ojek online: 1%.

Alasan Masyarakat Terjerat Pinjol

Ada sejumlah penyebab masyarakat terjerat pinjol. Berikut alasannya:

1. 1.433 orang terjerat pinjol untuk membayar utang
2. 542 orang karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah
3. 499 orang karena ingin mencairkan dana lebih cepat
4. 365 orang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup
5. 297 orang karena alasan mendesak.

“Keempat, untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Hati-hati, jangan sampai ini adalah budaya, pahami kebutuhan versus keinginan, alokasikan anggaran keuangan pribadi dengan bijak,” pesan Normasita.

Langkah Penyelesaian Terjerat Pinjol Ilegal

1. Segera lunasi hutang, karena hutang harus tetap dibayar

2. Jangan gali lubang tutup lubang , hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi hutang yang lama.

3. Laporkan ke satgas PAKI dan Kepolisian. Melalui Polda/polres terdekat, website patrolisiber.go.id, [email protected] atau email Satgas PAKI: [email protected]

4. Laporkan Penagihan Tak Beretika dengan memblokir nomor yang meneror dan beritahu semua kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal abaikan

5. Ajukan Keringanan Hutang jika tak sanggup membayar. Seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.

Comment