MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Sebagaimana diketahui pada September lalu OJK telah resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon.
Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK, Dyan Ristiawan mengatakan jika mengacu POJK 14/2023, OJK hanya akan melakukan pengawasan di pasar sekunder untuk perdagangan karbon.
Bursa karbon kata Dyas Ristiawan hanya bisa diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan K/L terkait dan dikonsultasikan dengan DPR.
Jadi OJK hanya akan melakukan pengawasan di pasar sekunder mencakup pengawasan perlindungan penyelenggara bursa karbon, pengguna jasa bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, manajemen resiko dan perlindungan konsumen.
” Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal setor paling sedikit Rp100 Miliar serta dilarang berasal dari pinjaman,”kata Dyas Ristiawan di Bali baru-baru ini.
Adapun, unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon mencakup Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional ( SRN PPI).
Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggara bursa karbon perlu menyediakan infrastruktur dan pengembangan terkait infrastruktur perdagangan karbon tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggaraan Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023 lalu .
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut.
Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia ssebagai Penyelenggara Bursa Karbon berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/ 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Sementara itu , Kepala OJK Sulselbar, Darwisman menambahkan, Indonesian itu paru-paru dunia yang memiliki andil besar dan menyelamatkan bumi dari pemanasan global yang sudah mulai terasa saat ini.
” Ini tentunya menjadi peluang bagi kita pada perdagangan karbon. Kira-kira bagaimana OJK mengambil peran penting, membalancing dan melakukan perlindungan konsumen dan banyak hal yang bisa dilakukan,”katanya.(***)
Comment