JAKARTA,DJOURNALIST.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait dengan konsultasi Pra Penetapan Propemperda tahun 2024.
Ketua Bamperda DPRD Sulawesi Selatan Rudy Pieter Goni (RPG) mengapresiasi atas penerimaan pihak dari Kemendagri terkait dengan konsultasi yang dilakukan Bapemperda DPRD Sulsel.
“Kami hadir di sini untuk melakukan konsultasi terkait judul-judul ranperda yang diajukan oleh DPRD dan usul Gubernur untuk propemperda tahun 2024. Kami tidak hanya mengajukan judul ranperda saja, tetapi juga melampirkan latar belakang pengajuan ranperda, dasar hukum, ruang lingkup dan arah tujuan pembahasan, serta objek yang akan diatur,”ujar RPG dalam keterangan tertulisnya pada Senin 16 Oktober 2023.
Adapun daftar usulan judul-judul ranperda untuk propemperda Tahun 2024 sebanyak 14 ranperda, yang terdiri dari 11 ranperda usul inisiatif DPRD dan 3 ranperda usul Gubernur.
11 usulan judul ranperda inisiatif DPRD antara lain, Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan Menuju Indonesia Emas 2045, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Agribisnis, dan Ranperda tentang Science Techno Park.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Bank Sulselbar, Ranperda tentang Pemeliharaan Kerukunan dalam Keberagamaan di Sulsel, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sulsel, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selanjutnya untuk ranperda usul Gubernur yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark), Ranperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
“Kami berharap pembahasan dan penetapan propemperda ini dilakukan sebelum penetapan APBD Provinsi, sesuai dari amanah Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”tutur bacaleg DPR Dapil Sulsel 1 ini.
Sedangkan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kemendagri Ramandhika Suryasmara mengapresiasi atas usulan judul-judul ranperda untuk propemperda Sulsel untuk tahun 2024.
Penyusunan propemperda ini diatur di dalam Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Di mana penyusunan propemperda didasarkan atas perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.
“Tentunya kita memberi apresiasi atas kerja-kerja Bapemperda DPRD Sulsel ini, khususnya terkait dengan pembahasan ranperda-ranperda,”katanya.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan propemperda ini lebih memperhatikan skala prioritas pembentukan ranperdanya dan lebih menekankan pembentukan perkada terhadap perda-perda yang sudah ditetapkan bersama antara DPRD dan Gubernur.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Bamperda DPRD Sulsel Andi Muchtar Mappatoba, anggota Bapemperda dan Tim Ahli/kelompok pakar DPRD Sulawesi Selatan serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.
Comment