MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Unit Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang pelaku pembobolan Toko Emas Intan Jaya di Jalan Lasinrang, Kota Parepare. Hasil membobol toko emas, pelaku menitipkan 17 gelang emas kepada orang tuanya.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Dharma Negara membenarkan telah menangkap pelaku pembobolan toko emas di Kota Parepare inisial MA (30), Kamis 27 Juli 2023. Dharma mengungkapkan terungkapnya pelaku pembobolan setelah melihat sepeda motor yang digunakan MA untuk membobol Toko Emas Intan Jaya terparkir di sebuah indekos di Jalan Benteng, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Setelah mengetahui keberadaan sepeda motor pelaku, ternyata pelaku berada di Jalan Poros Parepare-Pinrang, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan MA,” ujar Komisaris Dharma Negara melalui pesan WhatsApp, Jumat 28 Juli 2023.
Dharma menjelaskan kronologi pembobolan Toko Emas Intan Jaya berawal korban membuka toko pada pukul 08.00 Wita, Rabu 25 Juli 2023. Usai membuka pintu toko, korban ke dapur.
“Saat itu korban sedang berada di dapur. Saat di dalam, korban mendengar suara pecahan kaca di depan toko, lalu istri korban keluar dan mendapatkan lemari jualan emas sudah pecah dan emas berupa gelang yang berjumlah kurang lebih 100 gram sudah tidak ada,” bebernya.
Usai berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas, pelaku langsung kabur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta
“Pelaku sudah memantau toko korban menggunakan sepeda motor. Setelah merasa aman dan tidak ada yang berjaga, pelaku langsung memecahkan kaca meja perhiasan korban menggunakan sebuah kunci Inggris,” sebutnya.
Dharma menerangkan setelah mengambil beberapa emas korban, pelaku pun langsung menuju ke kostnya di Kabupaten Pinrang. Berselang beberapa jam, pelaku pun menggadai gelang korban seberat 17 gram.
“Rincian 1 gelang hias emas 16 karat dan 3 buah gelang emas penyok 20 karat di pegadaian Unit Cempa Kabupaten Pinrang dengan uang pinjaman Rp11 juta,” tuturnya.
Dharma menambahkan pelaku juga menyerahkan 10 buah gelang emas kepada orang tuanya. Pelaku mengaku kepada orang tuanya bahwa gelang emas tersebut milik pacarnya.
“Sepuluh buah gelang emas lainnya ia serahkan ke orang tua pelaku dengan alasan gelang tersebut milik pacarnya,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan tujuh buah gelang emas, satu lembar foto copy ktp KTP atas nama pelaku, satu buah handphone merk oppo warna hitam milik pelaku, satu unit SPM merk yamaha vino warna kuning. Dharma menyebut pelaku merupakan residivis pelaku curanmor dan curat.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Parepare,” ucapnya.
Comment