MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menilai dalam sebuah proses pembangunan suatu daerah, keterlibatan antara laki-laki dan perempuan sudah setara tanpa ada pengaruh diskriminatif.
Apalagi, kata Imam, dalam pengambilan sebuah kebijakan baik laki-laki maupun perempuan punyak hak dan kewajiban sama di setiap momen untuk memenuhi aspek keadilan gender.
Hal demikian disampaikan Imam saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), di Hotel MaxOne Makassar, Minggu (9/7/2023).
“Tujuan PUG ini adalah dimana setiap momen laki-laki dan perempuan hampir semua setara baik di bidang perkantoran, lembaga pemerintah dan tempat menimbah ilmu serta aspek sosial lainnya,” ujarnya.
Imam menjelaskan adanya peraturan terkait pengarusutamaan gender ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan legislatif dalam menyetarakan setiap perbedaan.
“Kalau zaman dulu itu semua pekerjaan di segala aspek tertentu lebih mendominasi laki-laki, tapi sekarang perempuan bisa tonji sebagai bentuk peningkatkan partisipasi melalui kebijakan dan pengembangan keterampilan,” jelas Legislator PKB Makassar ini.
Pemerhati Anak dan Perempuan, Shinta Mashita Molina dalam paparan materinya mengatakan upaya pemerintah dalam membentuk Perda ini di seluruh daerah agar konsep gender mampu mengintegrasikan ke dalam proses perencanaan pembangunan.
“Dalam pemerintahan juga semua aspek dalam mengambil sebuah kebijakan itu setara antara laki-laki dan perempuan, misalnya sudah ada pemimpin daerah seorang perempuan,” paparnya. (**)
Comment