MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Kebakaran di Sekolah Tahfiz Quran Markaz Hijrah Indonesia di Jalan Letjen Hertasning Makassar pada Kamis 18 Mei lalu ternyata di sengaja. Polisi telah menetapkan tiga orang santri dalam kasus kebakaran tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kebakaran di Sekolah Tahfiz Quran Markaz Hijrah Indonesia sudah tiga kali dalam sebulan. Kejadian tersebut membuat polisi curiga dan melakukan pendalaman.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan saat ini, ada tiga kejadian (kebakaran) tanggal 9, 17 dan tanggal 18 Mei 2023. Ini merupakan rangkaian kejadian yang sama di mana dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada tiga pelaku,” ujar Ngajib saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis 25 Mei 2023.
Adapun tiga orang ditetapkan tersangka yakni MH (17), MF (16), dan MA (17). Ketiga tersangka tersebut merupakan santri STQ Markaz Hijrah Indonesia.
“Mereka melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah tersebut. Ini tentunya didasari pada hasil olah TKP, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti,” kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, kata Ngajib, penyidik menemukan kesesuaian. Apalagi, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik menyatakan kebakaran di STQ Markaz Hijrah Indonesia ada unsur kesengajaan.
“Bukti petunjuk yang mempunyai kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti yang ada di TKP dan juga mendasari pada ahli dari labfor menyatakan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dinyatakan bahwa kebakaran itu diakibatkan adanya pembakaran,” ungkapnya.
Ngajib mengungkapkan peran MH dan MA yang melakukan aksi pembakaran. Sementara tersangka MF berperan membeli bensin yang digunakan untuk membakar.
“Peran dari masing-masing yakni saudara MH ini membakar. Saudara MA membakar dapur, kemudian yang kedua saudara MF ini membeli bensin bersama saudara MH untuk digunakan membakar sekolah tersebut,” tuturnya.
Ngajib menambahkan motif ketiga santri tersebut nekat karena dibatasi untuk keluar rumah tahfiz tersebut. Bahkan ketiganya merencanakan aksi pembakaran tersebut.
“Karena merasa jenuh dibatasi untuk keluar dari asrama. Kalau melihat daripada hasil pemeriksaan memang sebelumnya sudah direncanakan, karena rasa ketidakpuasan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga santri dikenakan pasal 187 dan atau 188 KUHP, pasal 55 dan 56 pasal 24 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kebakaran terjadi di Sekolah Tahfiz Quran Markaz Hijrah Indonesia di Jalan Letjen Hertasning Makassar terbakar. Polisi menyebut sudah tiga kali Sekolah Tahfiz Quran tersebut terjadi kebakaran.
Comment