Pokja HIV Kota Makassar, Berharap Perda Inisiatif Bisa di Ketuk 2023

Anggota Pokja HIV Kota Makassar melakukan audiensi dengan Anggota Dengan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada Senin 27/3/2023.

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Anggota Pokja HIV Kota Makassar melakukan audiensi dengan Anggota Dengan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada Senin 27/3/2023.

Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komis D DPRD Makassar, Hadi Ibrahim Baso.

Dalam audiensi tersebut, Andi Akbar Halim salah satu Anggota Pokja HIV Kota Makassar mengatakan Pokja tersebut telah terbentuk sejak 2021.

“Namun hingga saat ini belum memiliki payung hukum sehingga dianggap perlu untuk hadirnya Perda,” kata Akbar.

Dikatakan, terbentuk Pokja dimulai dari adanya keinginan mengaktifkan program HIV di Makassar. Dimana jumlah penderita HIV disebut semakin meningkat.

“Penanggulangan HIV di Makassar sudah ada Perwali tetapi dibutuhkan Perda sebagai tidak lanjut. Dengan adanya payung hukum yang jelas maka program-program yang akan dijalankan lebih jelas termasuk pencegahan dan penanggulangan. Demikian halnya dengan sanksi-sanksi nya,” tambahnya.

Sementara itu Rahman Rahim, Salah satu kenapa pentingnya Perda ini karena melihat angka kasus HIV sudah menginjak 15 ribu kasus sementara yang hanya berobat 3837 ada selisih 14 ribuan orang tidak melakukan pengobatan salah satunya juga setiap tahun adanya peningkatan kasus HIV khususnya di kota Makassar menjadi alasan lahirnya Perda, tutur Akbar.

Kebijakan yang ingin dibuat kata maman, sapaan akrabnya, adalah orang HIV yang tidak menularkan ke orang dalam mencari pekerjaan karena banyak perusahaan yang memecat karyawan yang ketahuan HIV padahal sebenarnya tidak menular. Sama juga dengan akses pendidikan yang perlu adanya kebijakan bagi orang HIV.

Serta masih banyaknya stigma dan diskriminasi kalangan umum, akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain-lainnya.

Terkait audiensi tersebut, Hadi Ibrahim Baso menyebut jika memungkinkan untuk dijadikan Perda akan dibahas di tahun 2024. Meski demikian, ia menyebut masih banyak hal-hal yang perlu dilakukan sebelum sampai pada tahap pembahasan untuk menjadi Perda.(***)

Comment