Ini Respons Rektor UIN Alauddin Makassar Soal Staf Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar diterpa kasus pelecehan terhadap 10 mahasiswa oleh staf di Fakultas Hukum dan Syariah. Namun Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut.

“Dia bukan pegawai,”ujar Hamdan kepada awak media dirumah makan tumbak kayu bangkoa, Jalan Lamadukelleng, Ahad malam 26 Maret 2023.

Lanjut Hamdan, ini bukan ramah nya untuk menjawab hal itu. “Itu bukan ranah saya,”katanya singkat

Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar, Prof Darussalam menyebutkan kasus amoral tersebut terjadi pada tahun 2022

“Itu kasus setahun lalu,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis 16 Maret 2023.

Prof Darussalam juga memberikan klarifikasi terkait sosos staf di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin, inisial SS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswa. Prof Darussalam menyebut SS bukan lagi sebagai staf Fakultas Hukum dan Syariah.

“Dia memang sudah alumni. Selain itu, dia juga bukan staf,” bebernya.

Prof Darussalam mengarahkan agar status SS apakah masih berstatus pegawai atau tidak di Fakultas Hukum dan Syariah. “Kalau ingin konfirmasi hubungi fakultas tempat yang bersangkutan kuliah. Terima kasih,” sebutnya.

Darussalam enggan menjelaskan lebih detail terkait penanganan lanjutan kasus ini. Termasuk, bagaimana sikap pihak UIN Alauiddin Makassar setelah mendapatkan informasi sejak tahun lalu bahwa mahasiswa jadi korban pelecahan.

Sebelumnya viral di media sosial pengakuan Wakil Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar, periode 2022, Aqil Al-Waris. Unggahan pengakuan Aqil menyebut SS merupakan alumni dan juga seorang staf di Fakultas Hukum dan Syariah.

“Saya ikut selidiki dan ikut kumpulkan informasi dari beberapa pihak,” bebernya.

Ia mengungkapkan mahasiswa yang menjadi korban pelecehan berjumlah kurang lebih 10 orang. Ia mengungkapkan modus SS melakukan pelecehan terhadap korbannya yakni dengan menawarkan bantuan untuk membuat kelengkapan tugas administrasi jelang tahapan akhir kepada mahasiswa.

“Modusnya dibantu buat proposalnya,” ucapnya.

Comment