MAKASSAR,DJOURNALIST.com – PT Hadji Kalla menegaskan kembali bahwa lahan seluas 16 hektare yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, berada dalam penguasaan fisik perusahaan sejak tahun 1993.
Lahan tersebut dilengkapi Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah diperpanjang hingga tahun 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak yang sah secara hukum.
Sebagai bentuk kelanjutan pengelolaan, PT Hadji Kalla memastikan akan tetap melaksanakan pemagaran dan pematangan lahan tersebut. Area itu direncanakan menjadi proyek pengembangan properti terintegrasi dengan konsep mixed use, yang disebut menjadi bagian dari konsistensi KALLA dalam mendukung pembangunan Kota Makassar selama 73 tahun perjalanannya berkontribusi bagi bangsa.
Terkait klaim PT GMTD Tbk mengenai penguasaan lahan melalui proses eksekusi, PT Hadji Kalla menilai pernyataan tersebut tidak berdasar.
Hal itu diperkuat oleh bantahan resmi dari juru bicara Pengadilan Negeri Makassar serta klarifikasi dari BPN yang menyebut objek yang diklaim tidak pernah dilakukan konstatering. Dengan fakta tersebut, PT Hadji Kalla mempertanyakan lokasi sebenarnya dari lahan yang disebut telah dieksekusi GMTD.
Keterlibatan KALLA dalam pembangunan kawasan Tanjung Bunga bukan hal baru. Melalui PT Bumi Karsa, perusahaan telah terlibat sejak akhir 1980-an dalam proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai mitigasi banjir untuk wilayah Gowa dan Makassar, yang kemudian dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.
Pada periode yang sama, KALLA turut melakukan pembebasan lahan seluas ±80 hektare yang masih berupa rawa-rawa sebagai area pembuangan lumpur hasil pengerukan. Lahan tersebut telah disertifikasi oleh BPN Kota Makassar.
PT Hadji Kalla juga menanggapi klaim GMTD yang menyebut perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada tahun 1991–1998 sebagai tindakan melawan hukum.
PT Hadji Kalla menilai pernyataan itu sebagai bentuk arogansi, dan mengingatkan bahwa yang berwenang menentukan keabsahan perolehan lahan adalah pemerintah, bukan GMTD maupun pihak LIPPO.
Diketahui, LIPPO baru masuk sebagai investor PT GMTDC pada tahun 1994, kemudian mengambil alih kepemilikan mayoritas yang sebelumnya dikuasai pemerintah daerah dan yayasan. Selain perubahan struktur pemegang saham, LIPPO juga mengubah tujuan pendirian GMTDC dari pembangunan kawasan pariwisata menjadi usaha real estate sebagai lini bisnis utama, sebagaimana tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Perubahan orientasi tersebut, menurut PT Hadji Kalla, membuat kawasan Tanjung Bunga lebih didominasi ekosistem bisnis LIPPO seperti RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, GTC, dan kawasan real estate bukan kawasan pariwisata sebagaimana rencana awal pemerintah daerah.
Dengan berbagai temuan dan peristiwa tersebut, PT Hadji Kalla menilai terdapat indikasi bahwa LIPPO mencoba menempatkan GMTD seolah-olah sebagai milik pemerintah daerah untuk dijadikan tameng atas tindakan yang merugikan pihak lain. PT Hadji Kalla menegaskan akan terus mempertahankan hak-haknya secara hukum dan memastikan pembangunan di atas lahan tersebut tetap berjalan sesuai rencana.(***)


Comment