DJOURNALIST.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfokuskan dua aspek prioritas dalam mengakselerasi proses transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP).
Upaya ini pun didorong melalui penguatan dan pengembangan regulasi serta kebijakan menuju industri yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen agar mampu tumbuh berkelanjutan, dan semakin berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan fokus pada dua kebijakan yang dijalankan secara simultan. Pertama, kebijakan untuk menyelesaikan current issues melalui penyelesaian permasalahan secara obyektif dan tegas dengan tetap memerhatikan pelindungan konsumen.
Kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui fokus penguatan di tiga tingkat, yaitu penguatan di industri, asosiasi atau profesi, dan regulator.
“Pada 2025, tentunya OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di bidang PPDP, dimana dalam program legislasi OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP,” katanya, di sela-sela, “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025″, kemarin.
Ia menyebutkan, di antaranya POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. Hal ini pun diharapkan adanya peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Penyelenggaraan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 ini juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP.
“Tujuannya agar bagaimana dari kegiatan ini mampu menjadi referensi bagi industri dalam kerangka pengembangan bisnis di 2025 ini,” harap Ogi.
Dalam pertemuan tersebut juga diisi pemaparan Framework Pengawasan PPDP oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila. Kemudian dilanjutkan dengan diseminasi atas tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK.
Selama periode 2023-2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari jumlah peraturan yang terbit selama periode 2023-2024 tersebut, 16 POJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan mayoritas merupakan ketentuan yang berlaku bagi industri perasuransian dengan total 12 POJK dan 5 SEOJK. (***)
Comment