OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal, Kenaikan Sanksi Rp124,06 Miliar

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) akhir bulan November

JAKARTA,DJOURNALIST com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal.

Selama November 2024, OJK mengenakan sanksi administratif sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 pihak dan 15 peringatan tertulis karena keterlambatan penyampaian laporan.

Sementara itu, selama tahun 2024, total sanksi administratif yang dikenakan OJK mencapai Rp124,06 miliar kepada 941 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

“Sanksi ini bertujuan menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar modal serta melindungi kepentingan investor,”kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon baru-baru ini.

Dalam periode yang sama, OJK juga melakukan tindakan tegas lainnya. Sebanyak 95 pihak dikenakan denda sebesar Rp65,98 miliar, 17 pihak menerima perintah tertulis, dan dua izin usaha manajer investasi dicabut.

Selain itu, satu izin orang perseorangan juga dicabut dan sembilan pihak menerima peringatan tertulis.

Tindakan lainnya mencakup denda sebesar Rp58,18 miliar kepada 737 pelaku jasa keuangan karena keterlambatan penyampaian laporan.

Sementara itu, 117 pihak menerima peringatan tertulis atas keterlambatan yang sama dan dua pihak lainnya menerima peringatan tertulis karena alasan lain.

Kegiatan pengawasan dan penegakan ketentuan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi pasar modal.(***)

Comment