BULUKUMBA,DJOURNALIST com – Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar edukasi keuangan bersama dengan IDr Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc selaku Anggota Komisi XI DPR RI, kepada Masyarakat di Daerah Kabupaten Bulukumba dengan tema Waspada Pinjaman Online Ilegal di Aula RM Makan Bersama Rabu, 11 Desember 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi dan komitmen OJK dan DPR RI untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia serta memberantas aktivitas Keuangan Ilegal guna Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang positif dan Stabil.
Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc selaku Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu media penyampaian informasi bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba sehingga masyarakat Bulukumba dapat terhindar aktivitas keuangan ilegal khususnya Pinjaman Online Ilegal.
Pada kesempatan tersebut, OJK yang diwakilkan oleh Arif Machfoed selaku Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis memaparkan Materi Edukasi dan Sosialisasi Keuangan terkait dengan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Arif Macfoed menjelaskan bahwa Pinjaman Online Ilegal merupakan permasalahan yang serius dan dapat berujung pada aktivitas Keuangan Ilegal lainnya seperti Judi Online jika tidak ditanggapi dengan serius.
Oleh sebab itu dalam menghindari terjebaknya masyarakat dalam aktivitas dimaksud, masyarakat dihimbau untuk dapat lebih bijak dalam melaksanakan aktivitas keuangannya.
Menanggapi berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait dengan Aktivitas Keuangan Ilegal, Bapak Arif Machfoed memberikan sejumlah tips kepada masyarakat guna menghindari penggunaan produk keuangan Ilegal.
“Pastikan dan Terapkan 2L Legal dan Logis,”ucap Arief Machfoed.
Dengan Penerapan 2L ini maka kita dapat lebih bijak dalam menentukan status dan fungsi dari suatu entitas usaha sebelum berpartisipasi dalam penggunaannya.
Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Keuangan ini dihadiri oleh 250 Masyarakat Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.(***)
Comment