Tim Hukum Paslon SK-HN Laporkan Ratusan Dugaan Pelanggaran TSM-Kolaboratif Pilkada Takalar ke Bawaslu Sulsel

MAKASSAR, DJOURNALIST.com — Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Syamsari Kitta dan H. Nojeng (SK-HN) secara resmi melaporkan ratusan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif, dan kolaboratif (TSM-Kolaboratif) ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disertai bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim hukum yang terdiri dari 12 anggota.

Ramadhan, salah satu anggota tim hukum SK-HN, menyatakan bahwa mereka telah menghimpun bukti-bukti yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah aparatur negara dalam mendukung pasangan calon nomor urut 1, M. Firdaus Dg Manye dan Hengky Yasin.

“Kami memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga kepala desa. Semua bukti telah kami kaji, dan kami yakin bahwa pelanggaran TSM-Kolaboratif ini dapat dibuktikan,” ujar Ramadhan, Rabu (4/12/2024).

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Berdasarkan regulasi tersebut, pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran TSM-Kolaboratif dapat dikenai sanksi berupa diskualifikasi.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan dengan jujur dan adil. Kami berharap Bawaslu segera memproses laporan ini secara profesional,” tegas Ramadhan.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan karena menyangkut integritas pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut.

Minta Paslon DM-HY Didiskualifikasi

Setelah melaporkan lebih dari 60 kasus dugaan keterlibatan pejabat dan aparat ASN, kades dan aparat desa serta oknum aparat kepolisian dalam memenangkan paslon No 1 DM HY ke Bawaslu Takalar dan Sulsel, Tim Hukum Paslon No 2, Sk-HN, Mirwan, SH mengajukan permohonan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 01 ke Bawaslu Sulsel.

Permohonan diskualifikasi karena diduga kemenangan paslon nomor urut 01 karena dukungan aparat secara terstruktur, sistematis, dan masif dari aparat yang seharusnya netral.

“Hari ini, kami ajukan permohonan diskualifikasi paslon no 1 dengan latar belakang masalah yang berbeda dari permohonan pertama,” ungkap Mirwan, SH di kantor Bawaslu Sulsel, usai menerima tanda terima penerimaan dokumen permohonan dari Bawaslu sulsel.

Mirwan, SH didampingi oleh ketua Dpd Gelora Takalar, Jussalim, Ketua DPC PBB Takalar Johan Nojeng dan Ketua DPD Perindo Takalar, Kamba Siriwa. (**)

Comment