MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen penuh dalam rangka penegakkan pelindungan konsumen, terutama di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Beberapa langkah-langkah preventif yang telah dilakukan OJK dalam memberikan jaminan pelindungan bagi konsumen sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi konsumen dari layanan jasa keuangan di sektor PPDP. Pertama, OJK telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha, antara lain kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS, dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang masing-masing pada 11 September 2024.
Kedua, dalam rangka kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 20 September 2024 terdapat sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
“OJK telah dan memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” katanya, dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Hal tersebut meliputi, peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan, serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Ketiga, hingga 20 September 2024, Bidang Pengawasan PPDP telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP yaitu sebanyak 57 sanksi.
“Total saksi yang diberikan ini terdiri dari 49 sanksi peringatan atau teguran, dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran,” jelasnya.
Keempat, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, hingga 20 September 2024 lalu, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan. Hal ini dilakukan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Langkah ini dilakukan dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis atau konsumen,” ujar Ogi Prastomiyono.
Dalam sektor PPDP ini, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus kepada 15 dana pensiun, dan dua dana pensiun di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.
Sebelumnya, dari sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh sebesar 9,07 persen secara year of year (yoy) dengan nilai sebesar Rp1.485,43 triliun. Jika dibandingkan dari posisi Agustus 2023 terlihat peningkatan signifikan atau sebesar Rp1.361,87 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,83 persen secara yoy dengan nilai mencapai Rp378,45 triliun. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun atau tumbuh sebesar 10,60 persen yoy.
“Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, dengan posisi aset pada Agustus 2023 sebesar Rp44,66 triliun,” terang Ogi Prastomiyono.
Lanjutnya, pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi di Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun atau naik 1,32 persen secara year of year (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya atau telah mencapai yaitu Rp1.117,75 triliun.
mengungkapkan, dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42 persen secara yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp218,55 triliun, atau naik 5,82 persen secara yoy.
“Pencapaian ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 0,56 persen yoy dengan nilai sebesar Rp118,96 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,59 triliun,” ungkapnya,
Kemudian, secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 457,02 persen dan 323,74 persen atau masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Sementara, untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,71 triliun.
“Untuk realisasi ini menurun sebesar 3,02 persen secara yoy,” katanya.(***)
Comment